JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng 7-8 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dikha Savana dan Rais Aufar menuntut 7-8 tahun penjara untuk tiga terdakwa kasus jetty Krueng Pudeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (6/6/2022). [Foto: ruangberita.co]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar dituntut tujuh sampai delapan tahun penjara.
Informasi tersebut disampaikan Plt. Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangan persnya, Senin (6/6/2022).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dikha Savana dan Rais Aufar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (6/6/2022).
Ali mengatakan, pembacaan tuntutan dengan perkara Nomor Reg. Pds-02/L.1.27/Ft.1/01/2022, JPU menyatakan terdakwa Ir. Zuardi S. P Bin Mukhtaruddin Baya dan terdakwa Taufik Hidayat, ST, MT Bin Muhammad dengan masing-masing pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp300 juta, Subsidair 6 bulan kurungan.
"Untuk terdakwa Yusri dituntut selama delapan tahun enam bulan penjara, dengan membayar denda sebesar Rp300 juta, dan subsidair enam bulan penjara," sebutnya. [*]
- Seminar Uji Publik RUU, Gubernur Aceh: Undang-Undang Dibentuk Sepenuhnya untuk Kepentingan Rakyat
- Pencemaran Nama Baik Mantan Legislator, Pengadilan Australia Perintahkan Google Bayar Rp7,4 Miliar
- 3 Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Ditahan di Rutan Polda Aceh
- Advokat Sesalkan Upaya Kejari Singkil Persulit Akses Tersangka Tipikor Temui Keluarga