JPU Kembalikan Berkas Perkara Jarimah Khalwat Warga Blang Bati, Peudada
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengembalikan berkas perkara dugaan Jarimah Khalwat JND (36) warga Blang Bati Kecamatan Peudada bersama dengan seorang wanita berinisial RN (22) asal Meureubo Aceh Barat kepada Penyidik Unit PPA Polres Bireuen.
"Berkasnya dikembalikan (P19) kepada Penyidik Polres untuk disuruh lengkapi. Penyidik punya waktu selama 14 hari untuk melengkapi," kata JPU Muhadir yang disampaikan Kasie Intel Kejari Bireuen, Muliana SH, Selasa (26/4/2022) kepada Dialeksis.com.
Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dikonfirmasi Dialeksis.com membenarkan bahwa pihaknya menerima berkas P19 yang dikembalikan oleh JPU.
"Iya benar. Kami menerima pengembalian berkas," kata Arief Sukmo Wibowo via Pesan WhatsApp.
Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya warga Gampong Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang pada hari Sabtu (27/11/2021) menangkap seorang pria berinisial JND alias AD (36) pekerjaan Toke Kayu warga Blang Bati, Peudada saat berduaan dengan seorang wanita berstatus isteri orang berinisial NS (22) asal Meureubo Aceh Barat dilantai II sebuah ruko Dusun Tengah Gampong Meunasah Capa.
Baca Juga: Pria Terciduk Berduaan dengan Wanita Tidak Diproses ke Kantor WH atas Permintaan Gampong
Kasus ini tidak diproses ke Kantor WH Bireuen melainkan dilakukan proses damai oleh Kepala Dusun serta sejumlah perangkat desa, Namun dalam proses perdamaian tidak melibatkan suami dari NS, Untuk mendapatkan proses hukum suami NS akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bireuen pada tanggal 10 Desember 2021 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor STTLP/210/XII/2021/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh. [FAJ]
- Kapolres Bireuen Silaturahmi dengan Ulama Kharismatik Abu Tumin
- Forkopmabir Pertanyakan Urgensi Pemkab Bireuen Alokasikan Rp 5,7 M Untuk Revilitasi Gedung Kejari dan Polres
- Korupsi Masih Terjadi di Aceh, Alfian MaTA: Sistem Birokrasi Lemah
- Revitalisasi Gedung: Kejari Bireuen Dapat Kucuran Anggaran Rp2,9 Milyar, Polres Rp2,8 Milyar