Beranda / Berita / Aceh / JPU Kembalikan Berkas Perkara Jarimah Khalwat Warga Blang Bati, Peudada

JPU Kembalikan Berkas Perkara Jarimah Khalwat Warga Blang Bati, Peudada

Rabu, 27 April 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
Ilustrasi khalwat. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengembalikan berkas perkara dugaan Jarimah Khalwat JND (36) warga Blang Bati Kecamatan Peudada bersama dengan seorang wanita berinisial RN (22) asal Meureubo Aceh Barat kepada Penyidik Unit PPA Polres Bireuen.

"Berkasnya dikembalikan (P19) kepada Penyidik Polres untuk disuruh lengkapi. Penyidik punya waktu selama 14 hari untuk melengkapi," kata JPU Muhadir yang disampaikan Kasie Intel Kejari Bireuen, Muliana SH, Selasa (26/4/2022) kepada Dialeksis.com.

Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dikonfirmasi Dialeksis.com membenarkan bahwa pihaknya menerima berkas P19 yang dikembalikan oleh JPU. 

"Iya benar. Kami menerima pengembalian berkas," kata Arief Sukmo Wibowo via Pesan WhatsApp.

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya warga Gampong Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang pada hari Sabtu (27/11/2021) menangkap seorang pria berinisial JND alias AD (36) pekerjaan Toke Kayu warga Blang Bati, Peudada saat berduaan dengan seorang wanita berstatus isteri orang berinisial NS (22) asal Meureubo Aceh Barat dilantai II sebuah ruko Dusun Tengah Gampong Meunasah Capa. 

Baca Juga: Pria Terciduk Berduaan dengan Wanita Tidak Diproses ke Kantor WH atas Permintaan Gampong

Kasus ini tidak diproses ke Kantor WH Bireuen melainkan dilakukan proses damai oleh Kepala Dusun serta sejumlah perangkat desa, Namun dalam proses perdamaian tidak melibatkan suami dari NS, Untuk mendapatkan proses hukum suami NS akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bireuen pada tanggal 10 Desember 2021 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor STTLP/210/XII/2021/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda