kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jokowi Beri Perintah Polisi Ringkus Pelaku Pungli di Batam

Jokowi Beri Perintah Polisi Ringkus Pelaku Pungli di Batam

Minggu, 13 Juni 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : Dok. cnnindonesia.com

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi menangkap total 25 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah Batam, Kepulauan Riau dalam beberapa waktu terakhir.

Penangkapan merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai ditelepon Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah premanisme tersebut.

"Kapolda Kepri telah memerintahkan jajaran Direktorat Kriminal Umum dan Polres Jajaran Polda Kepri untuk melakukan penindakan terhadap aksi tersebut," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6).

Harry mengatakan para tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu (12/6) dini hari kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.

Mereka ditangkap usai polisi mendapat informasi terkait beberapa oknum yang meminta uang jasa parkir melebihi batas di Pasa Tos, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam penangkapan itu, empat orang diamankan karena mematok pungutan liar di lahan parkir.

Setelah itu, delapan orang lain ditangkap di Pasar Tradisional Sei Jodoh, Kota Batam lantaran diduga memeras pengunjung pasar.

"Dan dari pengakuan sementara dari delapan orang ini bahwa telah melakukan pemerasan dan meminta uang kepada masyarakat yang berada di Pasar Sei Jodoh," ucap dia.

Di wilayah itu juga, polisi menangkap seorang pemuda yang membawa senjata tajam dan melakukan keributan dengan masyarakat sekitar di Pasar Sei Jodoh.

Goldenhardt menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan operasi penangkapan di wilayah Barelang pada Jumat (11/6) malam. Pungutan liar, kata dia, juga terjadi di berbagai tempat parkir yang ada.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti beberapa lembar uang pecahan Rp500 hingga Rp10 ribu. Kemudian, terdapat juga satu buah pisau dengan gagang warna merah putih sepanjang 20 cm yang disita penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 7 dan pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan Retribusi parkir dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau Rp50 juta.

Selain di Batam, polisi juga melakukan upaya penindakan secara masif di Jakarta. Tercatat, 49 tersangka pelaku pungli dari para supir truk di Tanjung Priok, Jakarta Utara sudah diringkus polisi.

(mjo/agt)

Sumber : cnnindonesia.com
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda