Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Jalan Baru, Luka Lama: Dugaan Korupsi Menganga di Ruas Kuta Binjei–Alue Ie Mirah

Jalan Baru, Luka Lama: Dugaan Korupsi Menganga di Ruas Kuta Binjei–Alue Ie Mirah

Senin, 11 Mei 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator MaTA, Alfian. Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Harapan warga atas jalan mulus yang dinanti puluhan tahun di ruas Kuta Binjei - Alue Ie Mirah, Aceh Timur, belum sempat berumur panjang. Aspal yang baru seumur jagung itu kini mulai retak, mengelupas, bahkan berlubang di sejumlah titik. Di balik kerusakan dini itu, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencium aroma persoalan yang lebih dalam: dugaan korupsi dalam proyek bernilai miliaran rupiah.

Koordinator MaTA, Alfian, menyebut proyek pembangunan jalan tersebut bukan sekadar gagal memenuhi standar teknis, tetapi juga menyisakan tanda tanya besar sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Kerusakan yang muncul hanya dua bulan setelah pekerjaan selesai itu bukan hal wajar. Ini bukan sekadar soal teknis, tapi patut diduga ada persoalan serius dalam kualitas pekerjaan,” ujar Alfian melalui keterangan tertulis diterima Dialeksis, 11 Mei 2026. 

Proyek jalan itu dikerjakan dalam dua paket pada ruas yang sama Nomor Ruas 20-016 dengan total anggaran mencapai Rp17,4 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Paket pertama mencakup pengaspalan sepanjang 3,08 kilometer senilai Rp9,44 miliar, sementara paket kedua sepanjang 1,55 kilometer dengan nilai Rp7,97 miliar.

Namun, hasil penelusuran MaTA di lapangan menunjukkan kondisi jalan jauh dari kata layak. Aspal yang semestinya menjadi pelapis kuat justru mudah terkelupas. Di beberapa bagian, permukaan jalan retak memanjang, sementara di titik lain lubang mulai menganga.

Bagi warga sekitar, kondisi ini seperti mengulang kekecewaan lama. Jalan tersebut merupakan akses vital yang telah dinantikan selama hampir dua dekade. Harapannya sederhana: konektivitas yang lebih baik dan dorongan bagi aktivitas ekonomi lokal.

“Ini bukan hanya soal infrastruktur rusak. Ini soal harapan masyarakat yang kembali runtuh,” kata Alfian.

Lebih jauh, MaTA mengungkap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh yang menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada dua segmen proyek tersebut. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp3,09 miliar.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa persoalan proyek ini tidak berdiri sendiri. MaTA juga menyoroti mekanisme pengadaan yang dinilai tidak transparan. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV AW Generation melalui skema e-catalog. Namun, jejak proses pengadaan tidak ditemukan dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), melainkan hanya tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.

Ketiadaan jejak dalam sistem pengadaan utama itu, menurut Alfian, membuka ruang dugaan adanya pengondisian sejak awal.

“Kalau prosesnya tidak terbuka, tidak terlihat dalam sistem, publik berhak curiga. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi praktik persengkokolan dalam penunjukan rekanan,” ujarnya.

Di sisi lain, alasan pihak pelaksana yang menyebut faktor cuaca khususnya musim hujan sebagai penyebab kerusakan dinilai tidak berdasar. Dalam praktik konstruksi, kondisi cuaca seharusnya sudah menjadi variabel yang diperhitungkan sejak awal perencanaan.

“Proyek dengan nilai miliaran rupiah tidak boleh tunduk pada alasan-alasan seperti itu. Standar mutu, metode kerja, dan pengendalian kualitas harus mampu menjamin daya tahan jalan, apalagi jika dilalui kendaraan bertonase berat,” kata Alfian.

Bagi MaTA, kasus ini mencerminkan persoalan klasik pembangunan infrastruktur terlihat faktanya lemahnya pengawasan, rendahnya kualitas pekerjaan, dan minimnya transparansi. Dampaknya bukan hanya pada potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian sosial yang langsung dirasakan masyarakat.

Alih-alih menjadi pengungkit ekonomi, jalan yang cepat rusak justru menambah beban warga. Biaya transportasi tetap tinggi, distribusi barang terganggu, dan risiko kecelakaan meningkat.

Kini, perhatian tertuju pada aparat penegak hukum. Kasus ini diketahui telah masuk tahap penyelidikan di Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Aceh.

MaTA mendesak agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam rantai pengambilan keputusan.

“Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum tidak boleh setengah hati,” ujar Alfian.

Ia menegaskan, MaTA akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Baginya, kepastian hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran. Kami akan terus mengawal agar ada keadilan bagi masyarakat,” kata Alfian.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI