Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Bupati Bireuen Larang Pemotongan Dana Bantuan Korban Banjir

Bupati Bireuen Larang Pemotongan Dana Bantuan Korban Banjir

Senin, 11 Mei 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara Pemkab Bireuen Muhajir Juli menyampaikan Bupati Mukhlis melarang kepada seluruh keuchik, aparatur desa, dan pihak manapun, memotong dana bantuan yang diberikan untuk penyintas bencana, dan juga tidak menerima uang yang bersumber dari bantuan untuk penyintas bencana, tanpa kecuali. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST melarang siapa saja atas alasan apa pun, melakukan pemotongan dana bantuan kepada korban banjir di wilayah itu. Penyintas bencana harus menerima utuh dana tersebut tanpa pemotongan.

Bupati Bireuen, Mukhlis, Senin 11 Mei 2026 melalui Juru Bicara Pemkab Bireuen Muhajir Juli menyampaikan kepada seluruh keuchik, aparatur desa, dan pihak manapun, dilarang memotong dana bantuan yang diberikan untuk penyintas bencana, dan juga tidak menerima uang yang bersumber dari bantuan untuk penyintas bencana, tanpa kecuali.

"Bila mana ada yang telah terlanjur menerima atau mengambil supaya segera dikembalikan," tegasnya.

Disebutkan, bantuan untuk korban bencana merupakan hak penyintas bencana yang diberikan oleh negara. Dalam konteks bencana hidrometeorologi Sumatra bantuan yang diberikan negara untuk penyintas bencana yaitu dana stimulan perumahan, dana stimulan ekonomi, dana isian perabotan, dan dana jatah hidup (jadup).

Bupati Bireuen juga minta kepada para korban menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan oleh negara melalui peraturan terkait.

"Para camat supaya melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan untuk penyintas bencana. Bila terjadi tindakan-tindakan di luar ketentuan, supaya segera mencegahnya," pesan Mukhlis.

Bupati menegaskan tidak menolerir upaya-upaya pemotongan bantuan yang diberikan negara untuk penyintas bencana. Dia menyatakan tidak boleh dilakukan pengkondisian supaya ada alasan tertentu demi mendapatkan bagian dari dana tersebut. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI