kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jabatan Plt Kabag Barjas Lebih dari Setahun, Geraham: Itu Perbuatan Melawan Hukum

Jabatan Plt Kabag Barjas Lebih dari Setahun, Geraham: Itu Perbuatan Melawan Hukum

Senin, 15 Maret 2021 22:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Tim

Ketua Badan Pengurus LSM GERAHAM, Bambang Antariksa. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM) menyoroti jabatan Pelaksana (Plt) Kepala Bagian dan Jasa (Barjas) pada Setdakab Aceh Tamiang, Haroun yang sudah menjabat selama 1 tahun lebih 1 bulan. 

"Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 1/SE/1/2021 poin tiga butir 11 disebutkan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya  untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan atau maksimal sebanyak 6 bulan. Jika lebih dari itu, diduga terjadi perbuatan melawan hukum," kata Ketua Badan Pengurus LSM Geraham, Bambang Antariksa, SH, MH kepada media Dialeksis.com, Senin (15/3/2021).

Bambang menjelaskan perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh pejabat atasan Plt Kabag Barjas yaitu Bupati Aceh Tamiang atau Sekda Aceh Tamiang. 

"Ini ada unsur kesengajaan agar Plt menjabat lebih dari enam bulan karena  posisi Plt itu lebih gampang, tak perlu seleksi, gampang ditukar dan gampang dikendalikan. Padahal SDM di Aceh Tamiang untuk posisi jabatan Kabag Barjas itu banyak," ujarnya. 

Bambang menambahkan masa jabatan yang lewat enam bulan berdampak terhadap pembuatan melawan hukum dan dampak itu berupa pertanggung jawabkan terhadap semua perbuatan hukum setelah usia jabatan lebih enam bulan itu dianggap ilegal. 

"Plt Kabag Barjas itu di SK-kan tanggal 07 Febuari 2020 berarti segala keputusan yang diambil oleh Plt Kabag Barjas di atas bulan September 2020 diduga ilegal karena telah melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 dan SE BKN Nomor Tahun 202," ujar Bambang. 

Plt Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Drs. Abdullah dikonfirmasi Dialeksis.com, Senin (15/03/2021) mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang. 

"Saya tidak bisa jauh berkomentar, nanti saya akan panggil dulu BKPSDM untuk meminta klarifikasi terkait persoalan ini," ujar  Abdullah yang saat ini juga menjabat sebagai Asisten II Setdakab Aceh Tamiang.

Sementara itu, Kabid Mutasi dan Mepangkatan pada BKPSDM Aceh Tamiang, Yuan Ardi. ST dikonfirmasi Wartawan mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan bapak Bupati terkait persoalan jabatan Plt Kabag Barjas yang melebihi batas waktu maksimal.

"Hal ini secepatnya kita laporkan kepada Bupati setelah kembali dari Banda Aceh," kata Yuan Ardi. []

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda