Beranda / Berita / Aceh / Disinyalir Ada Monopoli, Sejumlah Paket Tender di Aceh Tamiang Disanggah

Disinyalir Ada Monopoli, Sejumlah Paket Tender di Aceh Tamiang Disanggah

Minggu, 14 Maret 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra Vramenia

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang -  Sejumlah paket jalan yang baru diumumkan pemenangnya oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Tamiang, yang dapat diakses di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) disanggah oleh beberapa perusahaan yang mengikuti proses tender. 

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Dialeksis.com, paket tender yang kena proses sanggah meliputi paket peningkatan jalan Pulau Tiga-Harum Sari, paket peningkatan jalan Alue Lhok-Pandan Sari (Tahap II), paket pembangunan Jalan AMD Desa Durian-Simpang 3 Alur Kersik. 

Selanjutnya paket disanggah yakni paket peningkatan jalan Matang Tepah -Seneubok Dalam, lelang paket pekerjaan peningkatan jalan Sungai Liput-Tanjung Mancang dan lelang pekerjaan pengaspalan jalan Alur Hitam-Jambo Rambong. 

Untuk paket peningkatan jalan Pulau Tiga-Harum Sari yang dimenangkan oleh CV. Sarang Mas dan paket peningkatan jalan Alue Lhok-Pandan Sari (Tahap II) yang dimenangkan oleh PT Sarang Mas Murni disanggah oleh CV Bahtera, pasalnya diduga sengaja dimenangkan oleh pihak Pokja ULP kepada dua perusahaan tersebut. 

“Ada enam poin isi dalam surat sanggahan yang kami buat, surat sanggahannya sudah kami uplod ke LPSE Aceh Tamiang pada Jumat (12/3/2021) kemarin dan tembusan suratnya kami sampaikan kepada KPPU Wilayah I, Polda Aceh, BPKP Perwakilan Aceh dan LKPP Pusat," kata Direktur CV Bahtera, Muhammad Ichsan kepada Dialeksis.com, Minggu (14/3/2021).

Ichsan menjelaskan sedikitnya ada 6 poin fakta yang disanggah terhadap dua paket pekerjaan fisik tersebut yakni, Peningkatan Jalan Pulau Tiga-Harum Sari dimenangkan CV Sarang Mas dan Peningkatan Jalan Alue Lhok-Pandan Sari dimemangkan PT Sarang Mas Murni. "Bahwa kedua paket tersebut dilakukan dalam waktu bersamaan dan dilakukan Pokja pemilihan yang sama yaitu Pokja II," katanya. 

Ichsan mensinyalir, evaluasi yang dilakukan Pokja sarat persekongkolan dan monopoli. Sebab antara CV Sarang Mas dan PT Sarang Mas Murni masih dalam satu lingkungan (satu atap) kepengurusan. Hal itu dibuktikan dengan adanya satu nama masuk dalam kedua perusahaan tersebut.

Untuk itu pihak minta kepada Pokja II ULP Aceh Tamiang untuk meninjau ulang atau membatalkan hasil evaluasi mengingat Pokja II melakukan evaluasi dengan memenangkan perusahaan yang masih dalam satu lingkungan kepengurusan. "Kami menduga ada yang tidak normal dalam hasil evaluasi lelang. Karena pelelangan dilakukan dalam waktu bersamaan," ungkapnya.

Ichsan menyatakan, dari 8 paket proyek yang diikutinya masing-masing berakhir di retender dan terpaksa harus disanggah. Anehnya lagi, kata Wakil Ketua Gapensi Aceh Tamiang ini, peserta tender yang dimenangkan justru penawaran tertinggi.

"Karena harga penawaran tertinggi yang menang maka kami sanggah, karena tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," sebutnya.

Selain menyanggah Pokja II ULP terkait indikasi 'main mata' pada hasil evaluasi, Muhammad Ichsan juga menembuskan masalah ini kepada pihak berwenang yaitu kepada KPPU Wilayah I Sumatra Utara, Direskrimsus Polda Aceh, BPKP Perwakilan Aceh dan LKPP di Jakarta.

"Kami minta kepada pihak berwenang dapat mengaudit, atas proyek yang menggunakan sumber dana anggaran pemerintah. Patut diduga ada perbuatan KKN yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif," kata dia.

Hal yang sama juga dilakukan oleh PT. Rekayasa, yang melakukan sanggah terhadap paket pekerjaan pembangunan jalan AMD Desa Durian-Simpang 3 Alur Kersik, Matang Tepah -Seneubok Dalam, lelang paket pekerjaan peningkatan jalan Sungai Liput-Tanjung Mancang dan lelang pekerjaan pengaspalan jalan Alur Hitam-Jambo Rambong. 

"Dalam surat sanggahan tersebut, pihaknya mendapatkan indikasi kerugian negara yang dilakukan pokja berdasarkan hasil evaluasi dan penetapan pemenang lelang pada pakerjaan pembangunan jalan AMD Desa Durian-Simpang 3 Alur Kersik, Matang Tepah -Seneubok Dalam, lelang paket pekerjaan peningkatan jalan Sungai Liput-Tanjung Mancang dan lelang pekerjaan pengaspalan jalan Alur Hitam-Jambo Rambong," ujar Direktur PT Rekayasa, Wien Adinata, ST. 

Selain menyanggah Pokja I ULP Aceh Tamiang terkait indikasi kerugian negara pada hasil evaluasi dan penetapan pemenang, Wien Adinata juga menembuskan masalah ini kepada pihak berwenang yaitu kepada KPPU Wilayah I Sumatra Utara, Direskrimsus Polda Aceh, BPKP Perwakilan Aceh dan LKPP di Jakarta, Satrekrim Polres Aceh Tamiang, As Pidsus Kejati Aceh, BPK RI Perwakilan Aceh dan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Barang dan Jasa Setdakab Aceh Tamiang, Haroun yang coba dikonfirmasi Wartawan hingga berita ini ditayangkan belum dapat ditemui dan dihubungin.

Sementara itu, salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja) ULP Aceh Tamiang, Nuzuar Effendi yang dikonfirmasi Dialeksis, Minggu (14/3/2021) via seluler mengatakan, bila surat sanggahan sudah masuk ke sistem LPSE akan dipelajari lebih dulu oleh Pokja kemudian baru dijawab

"Kita pelajarin dulu, buka, baca nanti dijawab sama Pokja-nya tetap melalui sistem," kata Ican, panggilan akrab Nuzuar Effendi. 

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda