kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ismet: Pelantikan Karang Taruna Kabupaten Bener Meriah Illegal.

Ismet: Pelantikan Karang Taruna Kabupaten Bener Meriah Illegal.

Sabtu, 05 Desember 2020 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ada aroma politik yang sangat kuat dalam proses pemilihan Ketua Karang Taruna Kab. Bener Meriah. Hal tersebut tercium jelas dari kronologis terpilihnya Ihsan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bener Meriah periode 2020-2025.

Ismet ST. MT selaku Ketua Karang Taruna Provinsi Aceh menuturkan bahwa, Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Bener Meriah yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 2020 tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna. 

“Kita berharap Bupati Bener Meriah mencabut SK Karang Taruna Bener Meriah yang akan dilantik pada Sabtu, 5 Desember 2020. Karena Temu Karya yang dilakukan oleh mereka melanggar ketentuan AD-ART Karang Taruna pasal 17 tentang pembentukan kepengurusan” ujarnya.

“Disamping itu juga pasal 39 tentang Temu Karya, secara aturan mereka sudah melanggar aturan organisasi, bagi kami pengurus Karang Taruna Provinsi ini merupakan tindakan illegal dan diluar batas, dan telah mencederai semangat organisasi Karang Taruna” sambungnya.

Ismet berharap agar persoalan Karang Taruna Kabupaten Bener Meriah tersebut, tidak dibawa-bawa kedalam ranah politik, karena akan merusak soliditas organisasi Karang Taruna. 

“Kami berharap kebijaksanaan Bupati Bener Meriah, Tgk. Syarkawi dalam menyikapi hal tersebut, tidak boleh ada intervensi politik dalam proses pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Bener Meriah, apalagi hal tersebut dipaksakan dengan cara-cara yang melanggar AD-ART organisasi Karang Taruna.” Tutupnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda