kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini 10 Rekomendasi Muzakarah Ulama se-Aceh

Ini 10 Rekomendasi Muzakarah Ulama se-Aceh

Senin, 24 Januari 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

Foto: Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya menyerahkan rekomendasi Muzakarah Ulama se Aceh kepada Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar.


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pelaksanaan Muzakarah Ulama se-Aceh yang digelar di Masjid Agung Islamic Center Kota Lhokseumawe, resmi ditutup oleh Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar. Muzakarah Ulama se-Aceh ini menghasilkan 10 rekomendasi.

Wakil Ketua Seksi Publikasi dan Komunikasi, Marzuki menuturkan, pelaksanaan Muzakarah Ulama se-Aceh itu berjalan dengan lancar dan selesai seperti waktu yang telah ditentukan, serta menghasilkan 10 rekomendasi.

“Alhamdulillah pelaksanaan Muzakarah Ulama Se-Aceh ini berlangsung dengan lancar,” ujar Marzuki ketika dikonfirmasi Dialeksis.com, Senin (24/1/2022).

Marzuki merincikan, 10 rekomendasi yangdihasilakn tersebut yaitu; 

1. Tauhid uluhiyah, rububiyah dan asma wa sifat harus sesuai dengan prinsip keesaan Allah dan tidak bisa dipisahkan, bila dipisahkan dapat menimbulkan pemahaman dan keyakinan yang salah. 

Tauhid harus bersih dari hulul (satu namun bersusun) dan ittihad (banyak unsur tampak satu). Tauhid tidak boleh mengandung wahm, dzan, dan syak, harus qath’ie ma’rifat tidak boleh ada khilaf. Ahlussunnah Waljama’ah tidak menggunakan istilah uluhiyah, rububiyah dan asma wa sifat.

2. Umrah sebelum haji sah, namun tidak boleh untuk orang yang mempunyai biaya hanya untuk sekali pergi ke mekkah yang apabila melaksanakan umrah tidak ada biaya lagi untuk berhaji. Bagi orang yang mempunyai harta dan sanggup untuk haji setelah umrah atau sudah mendaftar haji, boleh melaksanakan umrah sebelum berangkat haji karena umrah itu tidak menghambat pelaksanaan haji.

3. Modernisasi Agama adalah menggunakan dalil-dalil agama untuk menjawab tantangan zaman dengan menggunakan peralatan dan teknologi yang canggih, Islam menerima perubahan berdasarkan al-Quran dan hadits, bukan merubah al-Qur,an dan Hadits. Pemikiran ulama terdahulu sudah menjawab sebagian permasalahan umat saat ini. Keberkahan adalah salah satu nilai yang penting yang didapat melalui kitab-kitab klasik(turas).

4. Hukum zikir secara jahar adalah sunnah, Zikir sir lebih baik untuk menghindari riya, zikir secara jahar baik, selama tidak mengandung riya, zikir jahar juga dapat menghindari godaan syaitan dan menghidupkan hati.

5. Haul kematian tidak bisa disamakan dengan praktik dalam Agama lain, haul kematian ada dalilnya karena Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam menziarahi makam uhud setiap tahunnya. Tawasul/Wasilah dibenarkan secara hukum sepanjang untuk kebaikan, sesuai dengan tuntunan syariat.

6. Menunda pembagian warisan kepada ahli waris dan menunda regulasi yang berkaitan dengan hak tirkah (hutang, wasiat) termasuk menunda pembagian warisan, memberikan efek terhadap pewaris dan ahli waris serta orang lain yang berkaitan dengan harta peninggalan si mayat.

7. Wakaf Sudah dilaksanakan di awal-awal Islam, dilanjutkan oleh para Sahabat dan dikembangkan oleh generasi setelahnya. Wakaf tunai dibolehkan dengan mekanisme dan tata cara yang sudah diatur dalam fiqh waqaf.

8. Suluk adalah salah satu metode ibadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, suluk biasanya ada paket 10 hari 10 malam, 20, 30 , bahkan ada yang 40 hari 40 malam, tempat beramal suluk yaitu di dayah/ pesantren yang disediakan oleh Mursyid.

9. Agama Islam adalah agama yang sempurna yang dirancang oleh Allah sebagai pedoman bagi umat manusia dalam beribadah dan bermuamalah, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, teknologi dan pola pikir manusia, maka kajian-kajian keagamaan yang termasuk didalamanya fiqh muamalah harus terus digalakkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penerapan dan pelaksanaan aturan mengenai fiqih muamalah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

10. Silaturrahmi dan Muzakarah Ulama perlu dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali. [AGM]

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda