Galian C Ilegal di Gampong Ceubrek Peusangan Selatan Bebas Beroperasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : fajri bugak
Aktivitas Galian C Ilegal di aliran DAS Peusangan tepatnya di Desa Ceubrek Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen, Minggu 4 September 2022. [Foto Dialeksis.com/Fajri Bugak]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Aktivitas Galian C Ilegal (Tanpa izin resmi_red) dibiarkan bebas beroperasi sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan tempatnya di Gampong (Desa_red) Ceubrek Kecamatan Peusangan Selatan.
Amatan Dialeksis.com,Minggu, (4/9/2022) di aliran DAS Krueng Peusangan tepatnya di Gampong Ceubrek terlihat dua unit mobil Ekskavator atau Beco dan beberapa unit mobil dump Truck sedang antri menunggu giliran pengisian pasir kerikil dalam mobil.
Sementara beberapa unit mobil dump truck dilokasi terlihat antrian menunggu giliran pengisian pasir dalam dump mobil truck. Karena sering dilintasi mobil dump truck terlihat beberapa titik jalan yang baru diaspal di Desa tersebut sudah mengalami kerusakan.
Dari informasi yang diperoleh Dialeksis.com pengerukan pasir (Galian C) tanpa izin (Ilegal) dilakukan oleh Pemodal yang mempunyai Network (Jaringan_) yang kuat, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) di Bireuen dibuat tak berdaya dan terkesan membiarkan aktivitas galian C Ilegal tersebut beroperasi.
Keuchik Gampong Ceubrek Bakhtiar ditanyai wartawan mengakui bahwa Galian C tersebut tanpa izin resmi.Ia mengatakan tidak mengeluarkan surat apapun mengenai perihal izin galian C tersebut.
"Dari Gampong saya tidak mengeluarkan surat izin apapun. Nyan mulai dari minyup sampai ateuh kaleuh distell (Itu mulai dari atas kebawah sampai keatas sudah distell_red) Kita cuma dikasih uang oleh Pemodal galian C untuk PAD Gampong,Rp 15 ribu/dump truck untuk Gampong," kata Keuchik Bakhtiar kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Dump Truck yang mengambil Galian C tanpa izin, jalan lintas Desa Ceubrek dan Krueng Beukah mengalami kerusakan. [Foto: Dialeksis/Fajri Bugak]
Keuchik Bakhtiar juga mengungkapkan aktivitas galian C di Desa Ceubrek baru beroperasi selama satu minggu atau lebih kurang 7 hari. "Sebelumnya pemodal Galian C tersebut melakukan dicok Anoe (ambil pasir_red) di Gampong Krueng Beukah. Baru satu minggu pindah ke Ceubrek,"ungkap Bakhtiar.
Polda Aceh Diminta Lakukan Penindakan
Secara terpisah aktivis lingkungan Ketua Forum DAS Krueng Peusangan (FDKP) Suhaimi Hamid meminta Kepolisian Polda Aceh untuk dapat melakukan penindakan terhadap aktivitas Galian C Ilegal yang beroperasi sepanjang DAS Krueng Peusangan, Seperti di Gampong Ceubrek dan Gampong Krueng Beukah.
"Kita berharap penindakan galian C Ilegal oleh pihak berwajib harus segera dilakukan. Mengingat makin hari kerusakan DAS Peusangan makin parah akibat galian C Ilegal," kata Suhaimi Hamid kepada Dialeksis.com.
Selain itu kata Suhaimi, penertiban galian C Ilegal di DAS Krueng Peusangan penting dilakukan. Akibat galian C mengakibatkan erosi di tebing sungai. Debit air sungai berkurang di musim kering,dengan cepat menjadi sumber banjir di musim hujan.
"Krueng Peusangan berperan penting sebagai sumber air bagi kehidupan 1 juta orang. Masyarakat menggunakannya untuk kepentingan pertanian, perkebunan, perikanan, dan sumber air untuk kehidupan sehari-hari," pinta Ketua FDKP ini.
Selamatkan DAS Peusangan Dari Ancaman Galian C
Sekedar informasi, Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan adalah kawasan ekosistem penting yang ada di Aceh. Keberadaan DAS Peusangan telah dirasakan dan merupakan sumber air yang penting bagi kehidupan manusia yang bermukim di Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe. Secara geografis, hulu DAS ini berada di Aceh Tengah, tepatnya di Danau Lut Tawar, Takengon, dan hilirnya berada pesisir Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan data Forest Watch Indonesia (2013), luas DAS Peusangan ini mencapai 255.385 hektar yang tersebar di 5 (lima) Kabupaten.
Aceh Tengah seluas 129.327 hektare, Aceh Utara seluas 2.758 hektar, Bener Meriah seluas 44.637 hektar, Bireuen seluas 78.435 hektar, dan Nagan Raya seluas 229 hektar.
Adapun berdasarkan data Aceh Dalam Angka 2016, jumlah penduduk yang memanfaatkan air di DAS Peusangan ini sebanyak 1.433.216 jiwa. Tersebar di Kabupaten Aceh Tengah sebanyak 184.794 jiwa, Bener Meriah sebanyak 121.870 jiwa, Bireuen sebanyak 389.024 jiwa, Aceh Utara sebanyak 557.721 jiwa, dan Kota Lhokseumawe sebanyak 179.807 jiwa. (Fajri Bugak)