ForBINA Minta Para Pengusaha Tambang Taat Hukum
Font: Ukuran: - +
Direktur Eksekutif ForBINA, Muhammad Nur. [Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Walaupun terdapat sejumlah perusahaan yang dicabut izin IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) nya oleh pemerintah pusat, Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA) mencatat hingga tahun 2022 terdapat ratusan investasi yang sudah bekerja di Aceh.
Hal itu langsung disampaikan oleh Direktur Eksekutif ForBINA, Muhammad Nur dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Rabu (9/11/2022).
"Artinya bagi pemegang IUP OP diminta untuk tidak melakukan kegiatan operasional lapangan hingga benar-benar dicabut izin atau dipulihkan kembali sebagaimana dialami beberapa perusahaan lain," ujar Muhammad Nur.
Dia menyebutkan beberapa perusahaan pertambangan yang dicabut izin OP seperti PT Tambang Indrapuri Jaya dengan luas 538 ha melalui Surat Nomor: 20220405-01-78727 tertanggal 5 April 2022 lalu.
Kemudian, PT Lhong Setia Mining dengan luas 500 Ha pemegang IUP OP telah dicabut melalui surat nomor 20220405-0116330 tertanggal 5 April 2022, PT Megallanic Garuda Kencana dengan luas 3.250 ha pemegang IUP OP dinyatakan dicabut melalui surat nomor 20220405-01-50069 tertanggal 5 April 2022.
Selanjutnya » Selanjutnya, juga PT Multi Mineral Utama...- Kemenag Aceh Pantau Gerhana Bulan Total Bareng Santri
- Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Sebut Bakri Siddiq Sudah on Track, GeMPUR: Salah Minum Obat
- Tolak PT LMR di Aceh Tengah, HMI Takengon Bentengi Diri dan Masyarakat dari Kampanye Pecah Belah
- Polres Lhokseumawe Ringkus 5 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika