ForBINA Minta Para Pengusaha Tambang Taat Hukum
Font: Ukuran: - +
Direktur Eksekutif ForBINA, Muhammad Nur. [Foto: For Dialeksis]
Dirinya merincikan pertambangan Mineral bukan logam dan batuan yang tersebar di berbagai Kabupaten diantaranya, Subulussalam 6 izin, Aceh Singkil 5 izin, Simeulue 6 izin, Pidie 30 izin, Pidie Jaya 9 izin, Nagan raya 16 izin, Lhokseumawe 5 izin.
Selanjutnya, Langsa 5 izin, Gayo Lues 2 izin, Bireuen 26 izin, Bener Meriah 10 izin, Aceh Utara 14 izin, Aceh Timur 19 izin, Aceh Tenggara 3 izin, Aceh Tengah 15 izin, Aceh Tamiang 42 izin, Aceh Selatan 8 izin, Aceh Jaya 13 izin, Aceh Besar 27 izin, Aceh Barat 3 izin, dan Abdya 8 izin.
"Banyaknya perizinan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut menunjukkan Aceh tidak anti investasi," tukas M. Nur.
Kendati demikian, pihaknya mengkritik kebijakan industri yang dinilai abai dalam membantu daerahnya masing-masing. Ketika bencana terjadi, kata dia, pengusaha diam seribu bahasa dan hanya larut pada urusan CSR. []
- Kemenag Aceh Pantau Gerhana Bulan Total Bareng Santri
- Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Sebut Bakri Siddiq Sudah on Track, GeMPUR: Salah Minum Obat
- Tolak PT LMR di Aceh Tengah, HMI Takengon Bentengi Diri dan Masyarakat dari Kampanye Pecah Belah
- Polres Lhokseumawe Ringkus 5 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika