Dugaan Korupsi BPRS Kota Juang, Ketua dan Wakil Banggar Diperiksa Kejari
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.
Kedua saksi yaitu Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen periode 2018 dengan inisial RM dan Wakil Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen Periode 2018 dengan inisial AMS diperiksa di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin (29/5/2023).
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasie Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri SH.MH menjelaskan bahwa pemeriksaan dan penyidikan pada PT BPRS yang dilakukan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp1 Milyar rupiah dan 2021 Rp 500 juta rupiah.
Ia mengatakan pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi Badan Anggaran DPRK Kabupaten Bireuen guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dan segera dapat menetapkan tersangka. [FAJ]