Beranda / Berita / KPK Sidik Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Bintan Tanjung Pinang

KPK Sidik Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Bintan Tanjung Pinang

Senin, 27 Maret 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Ali Fikri Bagian Pemberitaan KPK


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. 

Menurut Ali Fikri Bagian Pemberitaan KPK, kasus ini diduga melibatkan beberapa pihak yang terkait dengan pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. 

Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah ini dalam proses penyidikan tersebut.

"KPK sidik dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ali Fikri enggan mengungkapkan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara. Saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.

Di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Dalam kasus ini, kata Ali, pihaknya menduga terjadi penetapan dan perhitungan fiktif kuota rokok.

"Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan Pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda