Beranda / Berita / Aceh / Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Sebesar 250 Juta Rupiah

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Sebesar 250 Juta Rupiah

Kamis, 28 Maret 2019 07:56 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Terdakwa kasus Korupsi pengadaan videotron di Kabupaten Aceh Tamiang pada selasa (26/03/2019) kembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang titipkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tersebut berasal dari pengembalian oleh 2 orang terdakwa yakni terdakwa Syahrul Wan Diman ,S.H. bin Wan Diman sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan dari terdakwa M. Mirza Ilvandi, S.T. sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah).


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda