Beranda / Berita / Aceh / Dr. Hafas Furqani, M.Ec; Pemerintah Aceh Harus Tegas Soal Pengembangan LKS

Dr. Hafas Furqani, M.Ec; Pemerintah Aceh Harus Tegas Soal Pengembangan LKS

Minggu, 02 Januari 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Wakil Dekan bidang Akademik dan Kelembagaan FEBI UIN Ar-Raniry, Dr. Hafas Furqani, M.Ec yang juga pakar ekonomi Syariah, meminta Pemerintah Aceh harus tegas soal 40 persen pembiayaan LKS disalurkan ke UMKM.

Menurutnya, ketentuan, ketegasan Pemerintah Aceh sangat penting mengingat industri dan dunia usaha di Aceh didominasi UMKM, sebut Dr. Hafas Furqani,M.Ec menjawab Dialeksis.com via selular, Minggu (2/2/2022).

Selain itu, Hafas Furqani berharap bank digital dan perkembangan fintech perlu didorong oleh pemerintah Aceh agar bisa dikembangkan oleh anak-anak Aceh sendiri. 

“Saat ini, aplikasi Muslim life yang dimotori Ustadz Tri Wahyudi, anak Langsa sedang mengembangkan Muslim Pay untuk transaksi pembayaran dan transfer berbasis online. Jaringan koperasi syariah di seluruh Aceh bisa mengunakan fintech tersebut,” jelasnya.

Berbagai sistem Pembayaran di Pemda, Pemkab, dan sekolah-sekolah juga menggunakam aplikasi tersebut. Untuk itu perlu ada perusahaan fintech yang pusatnya di Aceh.

Menjawab Dialeksis soal LKK ke prinsirp Syariah, Hafas Furqani menilai, 3 tahun Qanun LKS pemerintah Aceh perlu mengevaluasi beberapa ketercapaian amanat atau tuntutan Qanun. Seperti penyesuaian operasional LKK ke prinsip Syariah, beberapa BPR masih belum selesai proses konversinya. Banyak koperasi yang belum melakukan proses konversi. 

“Peran pemerintah diperlukan dalam pendampingan dan memberikam bantuan kebijkakan dan teknis agar proses konversi segera selesai,” sebutnya.

Hafas Furqani mencontohkan, koperasi memerlukan DPS (Dewan Pngawas syariah) yang saat ini masih sangat sedikit. Pemerintah dapat memprogramkan pencetakan DPS bekerja sama dengan DSN - MUI. 

Sementara itu, bagi LKK yang sudah menjadi LKS, perlu ada pengawasan dari pemerintah Aceh terkait kesyariahan LKS. DSA seharusnya memainkan peran tersebut, monitoring dan evaluasi perlu dilakukan.

Ketentuan ini sangat penting mengingat industri dan dunia usaha di Aceh, didominasi UMKM. Pemerintah Aceh perlu tegas dengan ketentuan 40% pembiayaan LKS disalurkan ke UMKM. Peringatan dan teguran dapat diberikan jika belum memenuhi target.

Menyinggung tentang BSI yang bisa menjadi Bank Devisa, Dosen UIN Ar-Raniry yang meriah gelar doctor pada 2012 di International Islamic University Malaysia (IIUM) menilai, untuk menjadi Bank Devisa tentu ada ketentuanya BI dan OJK. BSI yang merupakan Bank Syariah hasil merger tiga bank, dengan modal besar bisa menjadi Bank Devisa.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda