Beranda / Berita / Aceh / Meski Tersendat di Anggaran, DSI Aceh Tetap Sosialisasi Pemberlakuan Qanun LKS

Meski Tersendat di Anggaran, DSI Aceh Tetap Sosialisasi Pemberlakuan Qanun LKS

Rabu, 29 Desember 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, EMK Alidar. [Foto: IST] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Minimnya keterlibatan ulama dayah untuk mensosialisasikan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh disebut belum ada sinergisasi dan harmonisasi Pemerintah Aceh dengan ulama dayah dalam menyukseskan lembaga bersistem syariah di Aceh. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, EMK Alidar mengatakan, semua DSI tingkat kabupaten/kota di Aceh sudah menyerukan dan melibatkan para alim ulama untuk mensosialisasikan Qanun LKS. 

“Namun karena jangkauannya sangat luas, maka tidak semua para ulama bisa kita ajak. Kita mengimbau ulama termasuk untuk membuat teks khotbah tentang LKS, dialog radio di TV dan kita menghadirkan ulama-ulama yang ada di Banda Aceh, baik ulama dayah maupun kampus,” ujar Alidar kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (29/12/2021).

Adapun untuk mengoptimalkan penyuksesan sosialisasi Qanun LKS di Aceh untuk awal tahun 2022, Kepala DSI itu menegaskan, pihaknya akan terus mengajak para ulama untuk berkolaborasi bersama dalam mendengungkan Qanun LKS kepada umat agar semua paham apa diinginkan oleh Qanun LKS.

Alidar juga berharap agar semua pihak bisa terlibat langsung untuk menyukseskan Qanun LKS di bumi bungong seulanga. Meski secara sistem terdapat hambatan dengan sistem anggaran yang membuat kegiatan sosialisasi jadi terbatas.

Walau demikian, lanjut dia, upaya untuk menyukseskan Qanun LKS di Aceh untuk awal tahun baru nanti tetap terus dilakukan. Semisal, kata dia, pihaknya memanggil para pelaku usaha di Banda Aceh bersama Dewan Syariah Aceh (DSA) untuk melakukan kegiatan sosialisasi.

“Sekarang ada dewan syariat, kita melibatkan dewan syariat untuk sosialisasi, baik di radio, atau TV.  Ke depan tentu kita berharap juga DSA kab/kota juga melakukan sosialisasi. Jadi tidak, bertumpuk di Provinsi,” ungkapnya.

“Semoga ada tanggung jawab di kabupaten/kota yang bersama-sama memberikan ouput di dalam membangun komunikasi bersinergis dari bawah sampai ke atas dalam memaksimalkan sosialisasi Qanun LKS,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda