Beranda / Berita / Aceh / Dr Amri dan Kurniawan Beri Tanggapan Terkait SiLPA Tahun 2021

Dr Amri dan Kurniawan Beri Tanggapan Terkait SiLPA Tahun 2021

Jum`at, 17 Desember 2021 23:55 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizki
Foto: dialeksis.com/Auliana

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait SiLPA, Dr. Amri, Pengamat Ekonomi yang juga Dosen FEB USK dan Kurniawan, Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh memberikan tanggapannya saat kegiatan bertemakan "Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat Aceh Akhir Tahun 2021", Jum'at (17/12/2021) di Elpe Kupi Lampineung, Banda Aceh.

Dr. Amri mengatakan SiLPA itu kan yang direncanakan tidak terealisasikan, Anggaran Pendapatan Belanja Aceh tentu ada persetujuan eksekutif dan legislatif termasuk undang-undang (UU). Jadi kalau melanggar UU itu merupakan sebuah pelanggaran.

Nah SiLPA itu adalah pelanggaran keuangan negara, mengapa demikian? karena yang sudah direncanakan tidak dilaksanakan, yang berhak mengatakan angka SiLPA adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan pasal 23 UU 1945 ayat (1) yang berhak memeriksa keuangan adalah BPK, jadi yang dikeluarkan itu adalah angka resmi. 

“Uang masuk Aceh berapa liat aja di BPK RI, begitu juga pengeluarannya, jadi yang kita diskusikan ini untuk kemajuan bukan kami intemidasikan, kita kritisi tapi ada solusi, apa jalan keluarnya, kan begitu,” ucap Dr. Amri.

Lanjutnya, begitu juga halnya dengan kenerja untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah/SKPA yang ditandai dengan Proyek Multiyears, Kapal Aceh Hebat 1, 2 dan 3. Yang berujung dengan rombongan KPK RI untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa pejabat eselon 1, 2, dan 3. Semua data dan fakta ini sudah menjadi pelajaran bagi Pengelolaan Pemerintah Daerah Aceh ke depan.

Hal serupa disampaikan juga oleh Kurniawan bahwa setiap orang punya cara untuk memimpin dalam sebuah lembaga/organisasi, makanya harus diberikan ruang kepada publik untuk memberikan saran, SiLPA terjadi karena itu tidak dilaksanakan, kendala teknis, manajerial, dan lainnya.


Ia juga menambahkan, menyusun berbagai dokumen perencanaan pembangunan baik RPKPD, RPJMD, Renstra - SKPD, Renja - SKPD, dan RKPD didasarkan pada kondisi realitas kebutuhan masyarakat artinya tidak semata berdasarkan perkiraan di atas meja. Dengan demikian, setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan tepat sasaran serta memiliki daya guna dan hasil guna bagi kemaslahatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian terkait penyelenggaraan tender berbagai pembangunan daerah sedapat mungkin dilakukan di awal tahun berjalan. Dengan demikian berbagai tahapan dalam Pembangunan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan memiliki waktu yang cukup dalam penyelesaian pengerjaan program suatu kegiatan pembangunan. Dengan demikian dapat memperkecil jumlah dana SiLPA untuk tahun anggaran 2022 mendatang.

Tidak hanya itu, aparatur pemerintah Aceh maupun pemerintah kab/kota di Aceh dapat secara terus menerus berupaya meningkat kemampuan tekhnis manajerial, etos kerja sekaligus menciptakan kualitas pelayanan prima.

Dan juga membangun sinergitas antara kepala daerah (Gubernur Aceh dan bupati/walikota) dengan kelembagaan parlemen daerah (DPRA dan DPRK) dalam melaksanakan berbagai program pembangunan sebagai manifestasi nyata dalam mewujudkan visi dan misi para kepala daerah di Aceh. Dengan demikian akan terbangun koordinasi yang efektif baik antar sesama SKPA/SKPD maupun antara kepala daerah (SKPA/SKPD) dengan kelembaga parlemen daerah (DPRA dan DPRK).

“Penting dan strategisnya membangun sinergitas dan atmosfer politik yang damai bersahabat antara kepala daerah (Gubernur dan bupati/walikota) dengan kelembagaan parlemen daerah yaitu DPRA dan DPRK,” pungkasnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda