DPMPTSP Aceh: Penerbitan Izin Usaha Tambang 15 Perusahaan Sudah Sesuai Prosedur dan Aturan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Plh Kepala DPMPTSP Aceh, Marzuki, S.H. [Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Plh Kepala DPMPTSP Aceh, Marzuki, S.H, mengatakan bahwa terhadap informasi yang disampaikan oleh GeRAK Aceh itu benar. Pemerintah Aceh telah mengeluarkan izin usaha pertambangan kepada 15 perusahaan.
"Ini masih tahapan ekplorasi. Ada juga yang tahapan produksi saya belum tahu," kata Marzuki kepada Pewarta Dialeksis.com via seluler, Jumat (28/10/2022).
Marzuki mengatakan proses penerbitan izin usaha pertambangan kepada 15 perusahaan itu sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada ada. Secara administratif dan teknis sudah terpenuhi.
Marzuki berharap dengan adanya pemberian izin akan memberikan semangat baru bagi lapangan kerja di daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Karena harapan kita kan dengan adanya pemberian izin akan terbuka lapangan kerja dan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Marzuki menambahkan bahwa jika sudah dikeluarkan izin pastinya akan ada hak dan kewajiban. Kewajiban mereka itu salah satunya harus mempekerjakan tenaga lokal kemudian mengelola penambangan sesuai kaedah lingkungan dan tidak boleh asal.
Selanjutnya » Kemudian tambah Marzuki, terhadap proses...