DPMPTSP Aceh: Penerbitan Izin Usaha Tambang 15 Perusahaan Sudah Sesuai Prosedur dan Aturan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Plh Kepala DPMPTSP Aceh, Marzuki, S.H. [Foto: For Dialeksis]
Kemudian tambah Marzuki, terhadap proses penambangan itu pemerintah meminta lagi ada namanya jaminan reklamasi dan apabila misalnya pasca tambang tidak melakuan kewajiban itu maka pemerintah dengan dana deposito bisa menggunakan dana itu untuk melakuan pengembalian kepada posisi awal.
"Koreksi dari gerak itu sebagai sesuatu yang positif dalam rangka menjaga keseimbangan supaya pemerintah hati-hati dan itu pasti," pungkasnya.
Sebelumnya Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mencatat bahwa Pemerintah Aceh telah mengeluarkan sebanyak 15 izin usaha pertambangan (IUP) baru dalam kurun waktu hingga Juli 2022.
adapun 15 IUP baru yang dikeluarkan dalam kurun waktu enam bulan 2022 tersebut antara lain:
1. PT Universal Pratama Sejahtera, di Nahan Raya dan Aceh Barat
2. PT Pegasus Mineral Nusantara di Rusep Antara Aceh Tengah
3. PT Droba Mineral Internasional di Ketol Aceh Tengah
4. PT Arita Aceh Sejahtera Sampoiniet Aceh Jaya
5. PT Tambang Alam Bersaudara di Subulussalam
6. PT Sarana Graha Metropolitan Panga Aceh Jaya
7. PT Mas Putih Aneka Tambang Panga, Teunom, Pasie Raya Aceh Jaya
8. PT Longsunindo Perkasa Panga, Teunom Pasie Raya Aceh Jaya
9. PT Mineral Agam Prima di Krueng Sabe Aceh Jaya
10. PT Selatan Aceh Emas di Labuhanhaji Timur dan Meukek Aceh Selatan
11. Koperasi Produsen Tambang Masyarakat Sejahtera di Gayo Lues
12. PT Rindang Jaya Resos di Gayo Lues
13. PT Leuser Karya Tambang di Abdya
14. PT Kota Jajar Lempung Persada di Aceh Selatan, dan
15. PT Aceh Kiat Beutari, di Aceh Besar. [NH]