DIALEKSIS.COM | Kutacane - Mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky, mendesak pemerintah pusat untuk membuka kembali moratorium pemekaran daerah, khususnya terkait pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA). Desakan ini muncul menyusul belum meratanya realisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan lemahnya implementasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di sejumlah wilayah.
Armen menilai distribusi Dana Otsus Aceh hingga kini belum berjalan optimal dan cenderung tidak merata. Ia menyebut anggaran yang semestinya menjadi instrumen percepatan pembangunan justru lebih banyak terserap pada kepentingan kelompok tertentu, sehingga belum menyentuh kebutuhan masyarakat di wilayah tengah dan tenggara Aceh, khususnya kawasan ALA.
“Ketimpangan ini nyata dirasakan masyarakat. Dana Otsus seharusnya menjadi solusi pemerataan, namun dalam praktiknya belum berjalan maksimal. Karena itu, pemekaran wilayah menjadi langkah strategis agar distribusi anggaran lebih adil dan tepat sasaran,” kata Armen dalam keterangan tertulis diterima redaksi Dialeksis.
Selain Otsus, Armen juga menyoroti implementasi program JKA yang dinilai belum merata. Program yang digagas oleh Irwandi Yusuf tersebut, menurutnya, merupakan terobosan penting dalam pelayanan kesehatan dan bahkan menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan sistem jaminan kesehatan nasional seperti BPJS Kesehatan.
Namun di lapangan, khususnya di wilayah ALA, Armen menyebut masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan program JKA, apalagi merasakan manfaatnya secara langsung. Kondisi ini dinilai mencerminkan adanya kesenjangan dalam distribusi informasi dan layanan kesehatan.
“Programnya bagus, tetapi implementasinya belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Di wilayah ALA, masih banyak warga yang tidak tahu tentang JKA. Ini menjadi persoalan serius, apalagi dengan rencana penerapan klasifikasi desil JKA pada Mei 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketimpangan dalam pengelolaan Dana Otsus serta belum meratanya implementasi JKA menjadi faktor utama yang mendorong urgensi pemekaran Provinsi ALA. Menurutnya, pembentukan provinsi baru dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
Armen menegaskan, pemekaran ALA bukanlah upaya pemecahan wilayah, melainkan langkah strategis untuk memperkuat pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Aceh.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat melihat ini secara objektif. Pemekaran ALA adalah solusi untuk pemerataan, bukan perpecahan,” pungkasnya.