Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Parlemen Kita / DPRA Minta Pergub JKA Dicabut, Pemerintah Aceh Bilang “Kita Hormati, Tapi…”

DPRA Minta Pergub JKA Dicabut, Pemerintah Aceh Bilang “Kita Hormati, Tapi…”

Selasa, 28 April 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinamika antara legislatif dan eksekutif di Aceh kembali mencuat setelah DPRA mengusulkan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menyatakan sikap menghormati, namun sekaligus memberi sinyal perlunya kajian yang lebih mendalam.

“Kita menghormati,” ujar Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).

Di satu sisi, Pemerintah Aceh mengakui posisi DPRA sebagai representasi rakyat sekaligus mitra strategis. Nurlis menegaskan bahwa setiap usulan dari lembaga legislatif harus dipandang serius. 

“Mereka wakil rakyat Aceh, dan juga mitra Pemerintah Aceh. Karena itu, usulan tersebut patut ditempatkan sebagai kajian yang serius,” katanya.

Namun di sisi lain, Pemerintah Aceh tidak serta-merta menerima penilaian bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum. Pernyataan Ketua DPRA Zulfadhli dalam RDP yang menyebut regulasi tersebut bertentangan dengan aturan lebih tinggi justru memunculkan pertanyaan balik dari pihak eksekutif.

“Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,” tegas Nurlis.

RDP yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA itu memang menghasilkan sikap tegas, bahwa Pergub JKA dinilai tidak layak dipertahankan. Zulfadhli bahkan menekankan perlunya pencabutan segera. Ini menunjukkan fungsi pengawasan DPRA berjalan aktif.

Nurlis pun tidak menampik hal tersebut. Ia mengakui bahwa apa yang dilakukan DPRA adalah bagian dari fungsi pengawasan, selain legislasi dan anggaran. “Itu sangat lumrah,” ujarnya.

Meski demikian, perbedaan pandangan mulai tampak pada aspek metodologi hukum. Pemerintah Aceh menilai bahwa klaim adanya pelanggaran hierarki hukum tidak bisa disimpulkan secara sepihak. Dibutuhkan kesamaan kerangka berpikir dan alat ukur.

“Kalau bicara validasi norma, sudut pandang harus sama, mengacu pada hierarki hukum yang berlaku. Kita perlu menyamakan persepsi,” kata Nurlis.

Dengan kata lain, polemik ini bukan sekadar soal setuju atau tidak terhadap Pergub JKA, tetapi juga menyangkut bagaimana standar penilaian hukum digunakan oleh masing-masing pihak.

Di tengah tarik-menarik tersebut, Pemerintah Aceh memilih menunggu langkah formal dari DPRA. “Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh,” tutup Nurlis. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI