Beranda / Berita / Aceh / Dekan FH USK Harap Kejagung Tempatkan Teuku Rahmatsyah di Aceh

Dekan FH USK Harap Kejagung Tempatkan Teuku Rahmatsyah di Aceh

Selasa, 14 Desember 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah. [Foto: Dialeksis/Kolase]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Dr M Gaussyah SH MH mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang diberi Piagam Penghargaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga berharap agar Kejari Medan yang telah berprestasi mengembalikan kerugian negara dengan predikat berhasil menangani kasus dengan tingkat kerugian negara paling besar tahun 2021, agar dijadikan sebagai contoh dan teladan bagi Kejari-kejari yang lain.

"Dengan kerja ikhlas, berintegritas, maka kita pasti akan bisa memberikan yang terbaik untuk negara. Dalam hal ini adalah menyelamatkan kerugian negara yang secara perintah Undang-undang harus benar-benar dijalankan oleh aparat penegak hukum," kata Dr Gaussyah kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (14/12/2021).

Di sisi lain, Dr Gaussyah juga berharap agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH, di daerah Aceh. 

Sehingga, kata dia, dengan prestasi yang ditoreh Kejari Medan diharapkan agar Teuku Rahmatsyah bisa ikut membantu Aceh dalam membenahi tata kelola pemerintahan.

"Kalau lah ada putra daerah (Teuku Rahmatsyah-Red) yang notabenenya adalah aparat penegak hukum dan punya integritas, kita sangat mengharapkan beliau untuk kembali ke Aceh, supaya bisa menata Aceh menjadi lebih baik," ungkapnya.

Dekan Fakultas Hukum USK Banda Aceh itu juga berpesan agar Kajari Medan Teuku Rahmatsyah terus berkomitmen dan berintegritas dalam menjalankan tugas.

Ia juga berharap agar prestasi yang diterima Kejari Medan bisa ditularkan ke rekan Kejari yang lain untuk mengobarkan semangat mereka dalam bekerja.

"Sehingga virus baik ini bisa berkembang secara masif dan tata kelola penegakan hukum juga akan menjadi lebih baik, dan masyarakat pun akan semakin percaya kepada aparat penegak hukum," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Medan diapresiasi Piagam Penghargaan sebagai Penerima Penghargaan Perkara Dengan Kerugian Negara Terbesar Berdasarkan Hasil Laporan Auditor.

Apresiasi itu diberikan berbarengan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021. [Akh]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda