Beranda / Berita / Aceh / Pimpinan DPRA: Kinerja Kejari Medan Harus Diapresiasi, Aceh Butuh Sosoknya

Pimpinan DPRA: Kinerja Kejari Medan Harus Diapresiasi, Aceh Butuh Sosoknya

Selasa, 14 Desember 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Hendra Budian. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -Wakil ketua DPRA Hendra Budian memberikan apresiasi kepada Kejari Medan dan jajaranya yang sudah berhasil menoreh sejarah, mendapatkan penghargaan dari KPK RI sebagai aparat penegak hukum dalam perkara dengan kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor.

“Sebagai putra Aceh kita patut bangga atas kinerja Teuku Rahmatsyah dan jajaranya yang berhasil meriah prediket aparat yang mampu mengatasi kerugian negara,” sebut Hendra Budian, kepada Dialeksis.com, Selasa (14/12/2021).

Menurut Hendra, torehen prestasi itu sebenarnya juga dibutuhkan di Aceh. Untuk itu dia meminta Kejagung menempatkan Rahmatsyah di Aceh, untuk mengamankan, mendampingi dan mengawal seluruh kegiatan pembangunan dan asset asset daerah untuk kepentingan Aceh.

“Aceh butuh sosok pemimpin seperti ini, menunjukan kinerja yang bagus,” sebut Hendra Budian.

Penghargaan yang diterima Kejari Medan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi sedunia (Hakordia) tahun 2021 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dan diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

Penghargaan yang diterima Kejaksaan Negeri Medan berada satu peringkat di bawah Kejaksaan Tinggi NTT serta bersama dengan Polda Sumatera Utara dan Polres Merauke dalam Kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Dengan Kerugian Negara Terbesar Berdasarkan Hasil Laporan Auditor.

Kejari Medan berhasil selama 2021 menangani perkara korupsi dengan perincian : Penyelidikan sebanyak 4 (empat) perkara, Penyidikan 6 (enam) perkara, serta sedang menyidangkan (Penuntutan) 13 perkara Korupsi dan telah melakukan eksekusi terhadap 10 (sepuluh) perkara korupsi.

Dalam upaya pemberantasan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan selama kurun 2021, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dari pembayaran denda sebesar Rp.1.700.000.000.

Serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp.529.720.000, dan dalam bentuk Aset yang bernilai Rp.140.800.000.000. Pihak kejari Medan telah menyetorkan tunggakan denda dan uang pengganti sebesar Rp.905.000.000 ke Kas Negara dan Rp.90.000.000, ke Kas Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Prestasi ini patut mendapat penghargaan, dimana Teuku Rahmatsyah dilantik menjabat sebagai Kejari Medan baru setahun lebih, tepatnya pada 10 Agustus 2020 lalu.


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda