Beranda / Berita / Aceh / Cukup KTP Kini Warga Medan Sudah Bisa Berobat, Aceh Sudah Lebih Dahulu

Cukup KTP Kini Warga Medan Sudah Bisa Berobat, Aceh Sudah Lebih Dahulu

Kamis, 01 Desember 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi KTP. [Foto: Kompas.com/Retia Kartika Dewi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan kabar gembira untuk warga Kota Medan, mulai 1 Desember 2022, seluruh masyarakat bisa berobat hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

Bobby menyebutkan hingga akhir bulan November 2022, kota Medan sudah memenuhi standar Universal Health Coverage. “Walaupun masyarakat memiliki tunggakan BPJS tetap bisa berobat menggunakan KTP,” katanya seperti dilansir dari Tribun Medan, Kamis (1/12/2022). 

"Gak papa datang saja mau itu punya BPJS nunggak maupun tidak punya BPJS mau berobat gak perlu khawatir bawa saja KTP nya," jelasnya.

Hal tersebut menjadi Booming, karena sebelumnya penerapan yang sama pernah dilakukan juga di Aceh yakni melalui Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dicetus oleh Irwandi Yusuf.

Hal serupa juga direspon oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Aceh, Dr dr Safrizal Rahman yang menyatakan, bahwa program itu sudah pernah diterapkan di Aceh yakni melalui JKA. Yang kemudian diadopsi oleh pusat menjadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kita apresiasi dengan Medan, dan kemudian harusnya kita Aceh kembali ke sistem itu,” katanya kepada Dialeksis.com, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, agar layanan kesehatan di Aceh bisa kembali seperti sebelumnya, dr Safrizal mengatakan, hal yang harus dilakukan ialah dengan melakukan lobi-lobi khusus ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

“Harusnya Aceh sebagai daerah yang memprakarsai JKN, harusnya Aceh diberi posisi tawar untuk lex specialis,” tambahnya.

Selanjutnya »     Tanggapan BPJS Cabang Banda Aceh Ke...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda