Cukup KTP Kini Warga Medan Sudah Bisa Berobat, Aceh Sudah Lebih Dahulu
Kamis, 01 Desember 2022 11:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi KTP. [Foto: Kompas.com/Retia Kartika Dewi]
“Segala pelayanan kesehatannya juga sama. Jika si pasien bukan sakit yang emergency, maka tetap melalui Fasilitas Kesehatan (Faskes) Primer terlebih dahulu atau tingkat pertama. Namun jika butuh dirujuk kerumah sakit, maka dokter tersebut yang mengeluarkan rujukan ke rumah sakit,” jelasnya.
“Nanti pasien datang ke rumah sakit, dia bawa rujukan dan menunjukkan KTP saja sudah bisa dilayani, dan di Aceh rumah sakit juga seperti itu,” sambungnya.
“Kita cukup menampakkan KTP saja dan membawa rujukan. Atau misal dalam kasus emergency, cukup dengan menampakkan KTP itu sudah langsung terkoneksi dan dilayani dalam pelayanan kesehatan,” pungkasnya. [ftr/bna]
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Komentar Anda