kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bukan Wartawan AJNN yang Dilapor ke Polisi, CFZ Melapor LRUM Terkait Pernyataannya di Media

Bukan Wartawan AJNN yang Dilapor ke Polisi, CFZ Melapor LRUM Terkait Pernyataannya di Media

Rabu, 20 Juli 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

[Foto: Dialeksis/Fajri Bugak]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pihak kepolisian resor Bireuen menginformasikan cuma menerima laporan dari pelapor CFZ (52) Pensiunan Karyawan BUMN Warga Desa Pulo Kiton Kecamatan Kota Juang, dengan terlapor LRUM (67) Pekerjaan Swasta Warga Desa Tomang Kecamatan Grogol Pertamburan Kota Jakarta Barat dengan nomor laporan Polisi Nomor: LP.B/139/VI/2022/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tanggal 22 Juni 2022.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK, MH menjelaskan laporan tersebut berkaitan tentang dugaan tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yaitu penghinaan/pencemaran nama baik dan atau menyebarkan berita bohong melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Jo pasal 45A ayat (1) UURI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.

Laporan tersebut terkait dengan pernyataan TERLAPOR di berita salah satu media siber (AJNN) pada tanggal 16 Juni 2022 yang berbunyi "Alhamdulillah Sudah Selesai Sita Rumah Mewah Yang Terletak Di Jalan Meunasah Dusun Damai No.10 Desa Pulo Kiton Kec.Kota Juang, Di Lokasi Penyitaan Objek Juga Hadir Aparat Keamanan Dari Kepolisian, Keuchik Pulo Kiton, Tergugat Saladin Serta Sejumlah Orang Lainnya."

"Jadi bukan wartawan yang dilapor, CFZ melapor LRUM terkait pernyataan di media siber yang tayang tanggal 16 Juni 2022," jelas Kapolres Bireuen didampingi Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dalam konferensi pers di Mapolres Polres Bireuen Gampong Cot Buket Kecamatan Peusangan, Rabu, (20/7/2022).

Kapolres menjelaskan menurut Pelapor bahwa pernyataan terlapor tersebut tidak benar dikarenakan objek rumah tersebut tidak dilakukan penyitaan oleh pihak Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen dikarenakan Pelapor mempunyai bukti terkait dengan kepemilikan rumah tersebut.

Untuk saat ini kata Kapolres terkait laporan tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara awal, melakukan kegiatan Penyelidikan berupa Mengambil keterangan terhadap Pelapor,Mengambil keterangan dari Kepala desa/ Keuchik Desa Pulo Kiton.

"Kita juga melakukan Koordinasi dengan Panitera Mahkamah Syariah Kab. Bireuen terkait dengan sita Jaminan berupa Bangunan Rumah dan Pagar rumah yang dibangun diatas tanah milik Pelapor," jelas Kapolres.

Selain itu Polres Bireuen juga sudah mengirimkan surat Permohonan ahli Pers ke dewan Pers Republik Indonesia di Jakarta dengan Nomor surat : B/447/HUK.11.1./2022/SATRESKRIM, TANGGAL 18 Juli 2022 serta menunggu penunjukkan ahli Pers oleh Dewan Pers untuk diambil keterangan.

"Kita juga sudah mengirimkan SP2HP kepada Pelapor," demikian kata Kapolres Bireuen. (Fajri Bugak)


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda