Beranda / Berita / Aceh / Terkait Pelatihan Rp1,8 Juta Per Peserta, Disdikbud Bireuen Bantah Menakut-nakuti Kepala Sekolah

Terkait Pelatihan Rp1,8 Juta Per Peserta, Disdikbud Bireuen Bantah Menakut-nakuti Kepala Sekolah

Selasa, 19 Juli 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kepala Disdikbud Bireuen melalui Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Alfian MPd. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen membantah pihaknya menakut-nakuti Kepala Sekolah maupun guru agar mengikuti pelatihan Penulisan Buku Ajar Berbasis Kearifan Lokal yang dilaksanakan pihak ketiga, yakni Lembaga Orientasi Pengembangan Masyarakat Madani Indonesia (LOPMMI). 

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com, mencuat ke publik sebuah pengakuan kepala sekolah dan guru. Pelatihan berbayar Rp1,8 juta per Peserta Penulisan Buku Ajar Berbasis Kearifan Lokal tingkat Guru SD yang dilaksanakan LOPMMI ini diduga pihak Disdikbud Bireuen ikut bermain menakut-nakuti mewajibkan guru mengikuti pelatihan.

Pihak Disdikbud Bireuen dalam pertemuan bersama dengan MKKS meminta agar kepala sekolah mengirim peserta di pelatihan ini dikarena pelatihan ada pihak tertentu yang bermain di belakang layar.

Kepala Disdikbud Bireuen melalui Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Alfian MPd menjelaskan pelatihan guru menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak menyalahi aturan.

Kata Alfian, dalam Juknis penggunaan Dana BOS Tahun 2022 dibenarkan menganggarkan dana yang bersumber dari Dana BOS untuk pelatihan guru dari lembaga apa saja yang menawarkan peningkatan kompetensi guru yang relevan dengan kebutuhan guru saat ini.

"Ada lembaga yang menawarkan kemudian melakukan sosialisasi kegiatan pelatihan kepada kepala sekolah dan guru, bagi yang tertarik silahkan mendaftar langsung kelembaga manapun yang menawarkan. Kita tidak melakukan intervensi apa lagi menakut-nakuti kepala sekolah dan guru," jelas Alfian kepada Dialeksis.com, Selasa (19/7/2022).

Alfian juga mempertegas dalam hal ini pihak Disdikbud Bireuen tidak mempersoalkan apabila ada guru yang tidak mengikuti pelatihan ini.

"Kalau ada lembaga yang menakut- nakuti, tidak ada alasan untuk takut, apalagi tidak ada kesalahan apa-apa," kata Alfian tegas.

Alfian juga menambahkan, peningkatkan profesionalisme guru Juga diatur dalam Permenpan 16 Tahun 2009, guru wajib mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Hal Ini, jelas dia, salah satu bentuk PKB untuk meningkatkan kompetensi guru dalam perbaikan kualitas mengajar yang berdampak pada prestasi peserta didik, dan sangat relevan dengan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang secara serentak akan diberlakukan tahun 2024.

Hingga berita ini diturunkan, Dialeksis.com sedang melakukan konfirmasi lanjutan dengan pihak LOPMMI.(Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda