Beranda / Berita / Aceh / BMA Evaluasi Enam Program Pendayagunaan Zakat Infak di 17 Kabupaten/Kota

BMA Evaluasi Enam Program Pendayagunaan Zakat Infak di 17 Kabupaten/Kota

Senin, 03 Juni 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Baitul Mal Aceh (BMA) lakukan evaluasi terhadap enam program pendayagunaan zakat dan infak yang tersebar di 17 kabupaten/kota di seluruh Aceh. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, program berjalan efektif, dan manfaatnya dirasakan secara maksimal oleh para penerima. [Foto: Humas BMA}


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Baitul Mal Aceh (BMA) lakukan evaluasi terhadap enam program pendayagunaan zakat dan infak yang tersebar di 17 kabupaten/kota di seluruh Aceh. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, program berjalan efektif, dan manfaatnya dirasakan secara maksimal oleh para penerima.

Anggota Badan BMA Muhammad Ikhsan mengatakan, evaluasi ini merupakan langkah awal untuk mengkaji dampak program dan menggali umpan balik bagi perbaikan program di masa mendatang.

"Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa dana zakat dan infak yang diamanahkan kepada BMA benar-benar dimanfaatkan secara maksimal untuk membantu masyarakat miskin di Aceh," tegas Ikhsan.

Terkait mekanisme evaluasi, Ikhsan menjelaskan, tim evaluasi BMA turun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi usaha atau tempat tinggal para penerima manfaat. Mereka berdialog dengan para penerima untuk mendapatkan gambaran akurat mengenai dampak dan pelaksanaan program di lapangan.

“Tim BMA juga berdiskusi dengan mitra pendamping dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas mengenai pelaksanaan program,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat BMA Amirullah menyebutkan, enam kegiatan yang dievaluasi ini merupakan bantuan yang bersumber dari dana zakat dan infak tahun 2023. 

Ia merinci kegiatan tersebut meliputi Zakat Family Development (ZFD), bantuan modal dan alat kerja berbasis kelompok dan individu, bantuan untuk penanggulangan stunting, bantuan untuk perbaikan sanitasi dan air bersih, dan bantuan muallaf berdaya.

“Evaluasi ini penting untuk memastikan amanah yang diemban BMA dalam mengelola dana zakat dan infak terlaksana dengan baik dan akuntabel,” sebut Amirullah.

Proses evaluasi yang dimulai sejak 29 Mei 2024 ini ditargetkan selesai pada akhir Juni 2024. Lokasi penerima manfaat yang dikunjungi tersebar di berbagai kecamatan di Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Subulusalam, dan Simeulue. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI