Beranda / Berita / Aceh / Info Lengkap SKPA Ikut Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi

Info Lengkap SKPA Ikut Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi

Minggu, 07 Mei 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kantor Gubernur Aceh. [Foto: pemprov Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2023, telah menggelar tahapan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi SKPA. Hal itu dilakukan untuk keperluan mutasi dan rotasi Jabatan Tinggi Pratama. 

Berdasarkan pantauan Litbang Dialeksis.com, mendapatkan jadwal pemanggilan evaluasi jabatan dan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama pada Pemerintah Aceh tahun 2023 yang dilakukan selama 4 hari berturut-turut mulai 2-5 Mei 2023, bertempat di Ruang Pansel Lantai II gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.

Selasa (2 Mei 2023) ada 11 orang PPT Pratama yang dipanggil untuk dilakukan evaluasi kinerja. Karena pejabat tersebut telah melewati masa 5 tahun menjabat pada jabatan yang sama.

Sedangkan pejabat yang dilakukan uji kompetensi khusus pada hari Rabu (3 Mei 2023) ada 9 orang. Kamis (4 Mei 2023) 9 orang. Jumat (5 Mei 2023) 5 orang.

Total ada 34 nama pejabat yang dipanggil dan telah dilakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi.

Penelusuran lebih lanjut Litbang Dialeksis.com, ternyata tidak semua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh dipanggil. 

Diantaranya Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal, Kadis Perkim Aceh Muhammad Adam, Direktur RSUDZA dr. Isra Firmansyah, Kepala Dinas Pengairan Aceh Ade Surya, Kadistanbun Aceh Cut Huzaimah, Kadishub Aceh T Faisal, Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsufran.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh Azhari, Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) Darmansyah, dan Kadisdik Aceh Alhudri.

Menurut tafsiran dari informan yang diterima Litbang Dialeksis.com, ada beberapa penyebab dan alasan nama-nama tersebut tidak dipanggil. Pertama, dikarenakan kinerja sudah sangat baik. Kedua, beberapa diantaranya sudah dilantik dan berstatus sebagai Pj Bupati. Kemungkinan ketiga karena pejabat tersebut belum lama menjabat atau baru dilantik.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, dari 34 peserta yang dievaluasi dan diuji itu akan dilihat, mana yang sudah menjabat 5 tahun, mana masih layak diperpanjang atau tidak. 

“Tolak ukurnya kinerja, atau setelah dievaluasi dan diuji dibutuhkan di jabatan lain misalnya di rotasi, atau juga ada yang tidak layak diperpanjang atau dinonjobkan. Nah, basisnya itu,” jelasnya lagi. 

Artinya, kata MTA, dari hasil Evaluasi Kinerja (EK) dan Uji Kompetensi (UK) ini bisa saja mereka diperpanjang, dirotasi atau bahkan dinonjobkan. 

"Setelah digelar kegiatan Evalusi Kinerja dan Uji Kompetensi kepada SKPA ini, nantinya akan digelar Seleksi Terbuka atau Open Bidding terhadap SKPA-SKPA atau Jabatan yang belum definitif setelah kegiatan ini digelar,” pungkasnya. [nor]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda