Sebelumnya dikutip dari Antaranews, Panwaslih Aceh telah menerima aduan pencatutan nama Parpol sebanyak 293 aduan.
“Penyelenggara pemilu 11 orang, ASN 15 orang dan masyarakat umum 267 orang,” sebut Fahrul Rizha Yusuf selaku Koordinator Divisi Penindakan Panwaslih Provinsi Aceh.
Dia menghimbau agar masyarakat untuk dapat mengecek apakah namanya tercatut atau tidak dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. [ftr]