Beranda / Berita / Nasional / KPU: Verifikasi Administrasi Parpol melalui Video Call Tidak Melanggar Aturan

KPU: Verifikasi Administrasi Parpol melalui Video Call Tidak Melanggar Aturan

Minggu, 02 Oktober 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisioner KPU RI, Idham Kholik, saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Senin (1/8/2022). [Foto: Tribunnews.com/Reza Deni]



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, melalui video call atau panggilan video tidak melanggar aturan.

Secara substantif, penggunaan panggilan video sudah ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, mengutip InfoPublik, Minggu (2/10/2022).

Menurut Idham, di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 memang tidak menyatakan bahwa verifikasi administrasi bisa lewat panggilan video.

"PKPU tersebut memperbolehkan panggilan video digunakan untuk verifikasi faktual partai," katanya.

Menurut Idham, karena secara substansi sudah ada dalam PPKU, pihaknya membuat aturan turunan, yakni Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022.

Salah satu pasal dalam Keputusan KPU tersebut memperbolehkan verifikasi administrasi lewat panggilan video

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan temuan bahwa KPU diduga melanggar aturan dalam tahap verifikasi administrasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Bawaslu mendapati, KPU memverifikasi keanggotaan partai menggunakan sarana panggilan video.

Diduga pelanggaran karena verifikasi administrasi keanggotaan partai via video call tidak dibenarkan oleh PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Di Pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa verifikasi asministrasi melalui fisik," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi.

Bawaslu mendapati praktik verifikasi administrasi keanggotaan partai melalui panggilan video ini terjadi di 10 provinsi.

Beberapa di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).

"Temuan itu telah disampaikan kepada KPU beserta saran perbaikan. Namun, tidak ditindaklanjuti oleh KPU," katanya.

Puadi menambahkan, Bawaslu sedang menyidangkan temuan-temuan pelanggaran tersebut. [IP]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda