Beranda / Berita / Aceh / Berkas Fariz Masih di Polda Aceh

Berkas Fariz Masih di Polda Aceh

Selasa, 02 Oktober 2018 22:33 WIB

Font: Ukuran: - +

Penetapan Fariz sebagai tersangka di publikasi oleh Polda Aceh 9 Mei 2018 lalu, selain Fariz Polda Aceh juga mengamankan 5 orang lainnya dari 29 orang yang diperiksa dalam kasus Pidana Lingkungan tersebut. Dokumen - Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh belum menerima limpahan berkas perkara dan 5 tersangka pidana lingkungan termasuk Direktur PT Cipuga, Fariz Reza Firmendez yang kini masih di tangani oleh Polda Aceh.

"Untuk kasus tersebut masih ditangani oleh Polda (Polda Aceh - red), belum diserahkan ke Kejaksaan," sebut Kajati Aceh, Dr Chairul Amir SH MH menjawab dialeksis.com Selasa 2 Oktober 2019.

Menurut Chairul Amir tanggungjawab yuridis penanganan ke 5 tersangka pidana lingkungan tersebut masih di Polda Aceh, termasuk aspek penahanan tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang tersangka kasus pidana lingkungan yakni Direktur PT Cipuga, Fariz Reza Firmendez terlihat bebas meski statusnya tersangka.

Fariz Reza Firmendez terlihat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Jumat 28 September 2018. Ia juga menghadiri pertunangan Adiknya Muhammad Furqan Firmandez di Sibreh Kabupaten Aceh Besar 29 September 2018 malam.

Anak Anggota DPR RI Firmandez ini tersangkut Kasus Penambangan galian C Illegal di sungai Sampe Dalam, Kecamatan Lingge, kawasan hutan lindung di Kabupaten Aceh Tengah.

Penetapan Fariz sebagai tersangka di publikasi oleh Polda Aceh 9 Mei 2018 lalu, selain Fariz Polda Aceh juga mengamankan 5 orang lainnya dari 29 orang yang diperiksa dalam kasus Pidana Lingkungan tersebut.

Kasus menjadi perhatian publik karena Pidana Lingkungan terhitung baru dalam penanganan kasus pidana oleh Aparat Penegak Hukum di Aceh.

Pidana Lingkungan kasus galian C ilegal dalam proyek pembangunan jalan proyek Multi years APBN di Kawasan Linge, Aceh Tengah senilai Rp315 Milyar.

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Jambak melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, Proyek Pembangunan jalan tersebut ditangani dua perusahaan, yakni Pt Cipuga dan Pt Nindiya Karya yang melakukan kerjasama operasional (KSO), PT Cipuga Nindya KSO.

Dalam proyek pembangunan jalan itu, diketahui perusahan mengambil material untuk pembuatan jalan disungai ampe dalam, Kecamatan Linge, ACeh Tengah yang masuk dalam kawasan hutan konservasi taman baru, kegiatan itu diketahui iligel ditakutkan dapat merusak lingkungan," Ujarnya di Mapolda ACeh, Rabu 9 Mei 2018. (j)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda