Beranda / Berita / Aceh / Tersangka Kasus Pidana Lingkungan Tidak Ditahan Polda Aceh?

Tersangka Kasus Pidana Lingkungan Tidak Ditahan Polda Aceh?

Selasa, 02 Oktober 2018 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Tersangka Kasus Pidana Lingkungan, Direktur Cipuga, Fariz Reza Firmandez (kiri) tampak menghadiri pertunangan adiknya Muhammad Furqan Firmandez di Sibreh Kabupaten Aceh Besar 29 September 2018 malam. Foto Facebook


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Meski sama - sama menyandang status tersangka seperti Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf, Direktur PT Cipuga, Fariz Reza Firmendez tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Fariz Reza Firmendez terlihat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Jumat 28 September 2018. Ia juga menghadiri pertunangan Adiknya Muhammad Furqan Firmandez di Sibreh Kabupaten Aceh Besar 29 September 2018 malam.

Anak Anggota DPR RI ini tersangkut Kasus Penambangan galian C Illegal di sungai Sampe Dalam, Kecamatan Lingge, kawasan hutan lindung di Kabupaten Aceh Tengah.

Penetapan Fariz sebagai tersangka di publikasi oleh Polda Aceh 9 Mei 2018 lalu, selain Fariz Polda Aceh juga mengamankan 5 orang lainnya dari 29 orang yang diperiksa dalam kasus Pidana Lingkungan tersebut.

Kasus menjadi perhatian publik karena Pidana Lingkungan terhitung baru dalam penanganan kasus pidana oleh Aparat Penegak Hukum di Aceh.

Karenanya Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh memberikan apresiasi kepada Polda Aceh karena telah menangkap penambang galian C illegal di Sungai Sampe Dalam, Kecamatan Lingge, Aceh Tengah ini.

"GeRAK Aceh mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan Polda Aceh dalam menindak kasus pidana lingkungan selama ini, dan ini kinerja yang bagus," ucap Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Jumat (11/5).

Terlibatnya Fariz selaku PT Cipuga bersama Nindya Karya melakukan kerjasama operasional dalam pembangunan jalan multiyear di Aceh Tengah senilai Rp 325 Miliar dari anggaran APBN.

Rabu 9 Mei 2018 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Erwin Dzadma menyebut sudah 29 orang telah diperiksa sebagai saksi.

Selain lima orang yang diamankan, kata Kombes Pol Erwin, ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, kemungkinan pimpinan tertinggi perusahaan yang akan kami panggil.

Mereka dikenakan Undang-undang Minerba dengan ancaman lima tahun dan undang undang lingkungan ancaman 15 tahun serta denda Rp 10 milliar," katanya, Rabu (9/5).

Polda dalam kasus tersebut polisi mengamankan empat unit alat berat dan 10 unit Fuso Intercooler sebagai barang bukti yang saat ini berada di Mapolda Aceh.

 Namun keberadaan Fariz yang tidak ditahan oleh Polda Aceh dan kini bebas dan menjadi pertanyaan publik padahal dirinya tersangka.

Tersangka Pidana Lingkungan ini juga terlihat bersama Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riayanto 16 September 2018

Selain itu 24 September 2018 Fariz Reza Firmendez terlihat bersama Darmin Nasution dan Pramono Anum.


Sesakti itukah Fariz hingga Anak Anggota DPR RI it? red

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda