Beranda / Berita / Aceh / Terkait Gugatan Faisal Oesman, PN Banda Aceh Jadwalkan Sidang Perdana Firmandez

Terkait Gugatan Faisal Oesman, PN Banda Aceh Jadwalkan Sidang Perdana Firmandez

Kamis, 27 September 2018 17:46 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh Pengadilan Negeri Banda Aceh memanggil Firmandes Ketua Kadin Aceh dalam sidang gugatan Faisal Oesman Ketua Kadin Aceh Besar pada Selasa 23 Oktober 2018. 

Jadwal sidang gugatan Faisal Oesman sebagai Pengugat dan H Firmendez di buat Pengadilan Banda Aceh ditanda tangani oleh Budiwansyah SH, jurusita PN Banda Aceh.

Faisal Oesman adalah Mantan Ketua Kadin Aceh Besar periode 2010-2015, Faisal Oesman, resmi menggugat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Firmandez ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 24 September.

Dalam Gugatan yang dilayangkan kuasa hukumnya, Faisal menggugat Firmandez sebanyak 10 Milyar Rupiah.

"Penggugat (Faisal Oesman-red) mengalami kerugian imateril berupa rasa malu yang tak terhingga dengan taksiran sebesar 10 M" demikian bunyi gugatan dalam Gugatan dengan Register Perkara Nomor 63/Pdt.G20/6/PNBna Tanggal 24 September 2018 tersebut.

Dijelaskan dalam gugatan tersebut, bahwa pada tahun 2013 ketika berakhirnya masa jabatan periode ke 2 Firmandez, Kadin Aceh melakukan Musyawarah Provinsi (Musprov) dalam rangka pemilihan ketua kadin Aceh masa jabatan periode 2013-2018.

Faisal Oesman dalam surat gugatannya mengaku keberatan terhadap Firmandez dan Kadin Aceh karena memberitahukan pelaksanaan Musprov melalui SMS jelang 2 hari sebelum pelaksanaan Musprov dilakukan.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Padahal berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 Ayat (2) huruf b AD/ART Kadin, disebutkan bahwa rencana penyelenggaraan Musprov harus diberitahukan selambat lambatnya 2 bulan sebelum pelaksanaanya kepada Kadin Indonesia, Perangkat Kadin Provinsi, Kadin Kab/Kota dan Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi. 

Selain itu perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan Firmandez adalah melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (2) AD/ART Kadin, yang menyatakan bahwa jabatan ketua Kadin hanya dapat dipilih sebanyak 2 kali, baik secara berturut turut maupun tidak berturut turut.

"Dengan demikian atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan firmandez tersebut, maka kepemimpinan periode ke 3 Firmandez tidak sah menurut hukum" demikian bunyi surat gugatan yang ditandatangani oleh kuasa hukum Faisal Oesman, Darwis SH. (AP/HH/J)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda