kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bebas Vonis Pelaku Pemerkosa Anak Kandung, Ini Respon Sekum FL2MI Aceh

Bebas Vonis Pelaku Pemerkosa Anak Kandung, Ini Respon Sekum FL2MI Aceh

Selasa, 12 Oktober 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Sekretaris Umum Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa (FL2MI) Aceh, Amelda Rizky. [Foto: Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Rekam jejak Mahkamah Syariah (MS) Aceh yang sudah membebaskan pemerkosa anak kandung di Aceh menjadi perbincangan luar biasa di Aceh.

Sekretaris Umum Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa (FL2MI) Aceh, Amelda Rizky mengatakan, itu menjadi rekam jejak buruk untuk MS Aceh.

“Saya baca beritanya, Hakim MS Aceh memvonis bebas pelaku pemerkosa anak dibawah umur yang dilakukan tersangka berinisial SU (45),” ucap Amelda kepada Dialeksis.com, Senin (11/10/2021).

Amelda mengatakan, hari ini tidak hanya MS Aceh yang dipertanyakan, namun Qanun Jinayat Aceh juga dipertanyakan.

“Seorang anak yang masih duduk dibangku taman kanak-kanak mendapati hal tak senonoh dari ayah kandungnya, bagaimana itu masa depannya? Sedih saya selaku perempuan, darah dagingnya sendiri diperkosa, dimana akal sehat SU (45), Aceh sudah mendapati kasus paling menyisakkan hati kemarin, trauma paling luar biasa terhadap anak yang dibawah umur,” tegas Amelda dengan penuh emosional.

Ia mengatakan, Mahkamah Syariah Aceh dan Mahkamah Syariah Kabupaten/Kota adalah pengadilan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman daalam lingkungan agama yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional.

“Mahkamah itu tempat masyarakat (Korban) mendapat keadilan yang sebenarnya, dalam kasus ini dimana keadilan bagi anak tersebut,” tegas Amelda lagi.

Sebelumnya, Kata Amelda, kasus ini pada tingkat pertamanya sudah ada putusan 180 bulan penjara, dan sebenarnya tuntutan jaksa itu 200 bulan.

“Namun, ketika banding, SU (45) diputuskan bebas oleh MS Aceh dengan hal, bahwa alat bukti yang diajukan JPU itu kurang. Ini menjadi sikap yang harus ditegasi saat ini juga, bahwa Qanun Jinayah kita harus segera direvisi, karena sudah memang tidak efektif,” ujar Amelda.

Amelda sangat setuju dengan adanya revisi Qanun Jinayah Aceh. “Karena, Qanun Aceh Hukum Jinayat, Bagian Keenam, Pelecehan Seksual, Pasal 47, kemudian, Bagian Ketujuh, Pemerkosaan, pasal 50, dinilai sangat terbatas dan sulit digunakan dalam kasus seperti ini.

“Kalau tidak salah, KAPHA Aceh mengatakan hal itu dalam beritanya agar pasal itu dikembalikan pada aturan hukum khusus pada anak, dan itu benar. Dan sebelumnya banyak juga anggota DPR Aceh bersuara mengenai hal ini, dan harusnya ini mendapatkan atensi dari pemerintah segera, Hari ini dimana pembelaan terhadap anak, tidak hanya anak pada perempuan juga,” ucapnya.

Amelda mengatakan, karena dalam pasal tersebut, disebutkan setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan, tapi dalam kasus yang ada kenapa setiap orang yang melakukan jarimah pelecehan dan pemerkosa kenapa bisa bebas?.

“Karena itu harus direvisi agar menjadi power agar pelaku tak bebas dari masalah seperti ini, dan alangkah baiknya harus ada aturan juga mengenai pelecehan terhadap anak yang mendapati pelecehan seksual atau sebuah aturan yang melindungi mereka dan menjadi sebuah tameng yang melindungi anak dari pelaku bejat yang ingin melakukan pemerkosaan terhadap anak, terutama pada anak kandungnya sendiri,” jelas Amelda.

Sebelumnya, hal seperti ini terjadi juga, Amelda mengatakan, berapa lama kasus sebelumnya selesai, apakah mau hal yang sama terjadi?

“Baru saja saya mengatakan, bahwa pentingnya bagi orang tua mengedukasikan anak mengenai pelecehan seksual terhadap anak oleh orang tua, dan hari ini terjadi lagikan Ayah kandung perkosa anak! pemerintah Aceh jangan hanya diam saja, segera ambil tindakan tegas mengenai hal-hal seperti ini, ini bukanlah sebuah kasus kecil yang bisa dianggap sepele, tidak hanya masa depan anak-anak kita taruhan besar disini, masa depan Aceh, banyak sekali PR yang harus diselesaikan dan di revisi, terutama pada Qanun Jinayat,” tukas Amelda. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda