kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Banggar DPRA (seri III): Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada 8 Kabupaten Kota Melanggar Regulasi

Banggar DPRA (seri III): Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada 8 Kabupaten Kota Melanggar Regulasi

Jum`at, 20 Agustus 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Bukan hanya pelanggaran pengadaan mobil dinas dan rehab gedung Setda Aceh yang melanggar peraturan, dan adanya temuan anggaran 2020, ternyata pemerintah Aceh masih melakukan pelanggaran.

Pelanggaran lainya, berupa penetapan dan penyaluran bantuan keuangan bersifat khusus kepada pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah Aceh sebesar Rp200 M untuk 8 kabupaten/kota.

Menurut Banggar DPRA, Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 20 Mei 2020 menetapkan Pergub Aceh, Nomor 31 Tahun 2020 tentang penetapan dan penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh Tahun Anggaran2020.

Total anggaran untuk 8 kabupaten kota ini mencapai Rp. 200.000.000.000. Menurut Banggar, Gubernur Aceh mengubah sendiri substansi APBA TA 2020 tanpa persetujuan DPRA dengan menerbitkan Pergub.

Anggaran dalam Pergub 31/2020 ini tidak tercantum dalam APBA TA 2020 (Qanun Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020).

Delapan kabupaten kota yang mendapatkan anggaran ini; Gayo Lues senilai Rp 20.000.000.000 untuk sarana dan prasarana inprastuktur. Nagan Raya Rp 35.000.000.000 juga peruntukan sama, Pidie20.000.000.000 Sarana dan prasarana persiapan pelaksanaan PORA ke-XIV. Banda Aceh15.000.000.000 sarana dan prasarana infrastuktur.

Langsa Rp 15 milyar untuk sara pembangunan hutan kota dan sarana public lainya. Subulussalam, Rp 40 milyar untuk pembangunan sarana dan prasarana pemerintah. Aceh Timur,Rp 30 milyar, infrastuktur pengendalian banjir, dan Aceh utara Rp 25 milyar ganti rugi bangunan dan pembebasan tanah jalan dua jalur.

Menurut Banggar, belanja bantuan keuangan bersifat khusus ini, merupakan kebijakan tidak berkaitan dengan penanganan Pandemi Covid-19, seharusnya melalui perubahan APBA tahun anggaran 2020, yang dibahas bersama oleh Gubernur Aceh dengan DPRA. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, pengalokasian dana tambahan yang tidak diperuntukan untuk penanganan Covid-19 ini melanggar regulasi karena yang boleh dianggarkan oleh Gubernur Aceh tanpa perlu persetujuan DPRA hanyalah alokasi yang terkait dengan Pandemi Covid-19.

Perbub Aceh Aceh Nomor 31 Tahun 2020 ini melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara dan daerah, yakni: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Qanun Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Aceh:

Pihak Banggar menjelaskan pasal demi pasal setiap peraturan itu yang sudah dilanggar Gubernur Aceh dengan mengeluarkan Pergub no 31 tahun 2020.

Bagaimana dengan pembagian dana Covid-19 senilai Rp 300 milyar untuk 23 kabupaten Kota, apakah terukur dan menggunakan indicator, simak sambungan berita ini. *****

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda