Beranda / Berita / Aceh / Ayu Ningsih: Semua Pihak Harus Berani Melapor Jika Ada KDRT

Ayu Ningsih: Semua Pihak Harus Berani Melapor Jika Ada KDRT

Sabtu, 06 Agustus 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ayu Ningsih. [Foto: For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh tangkap buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang telah menghilang selama enam tahun. Terpidana tersebut ditangkap tanpa perlawanan dikawasan Kota Banda Aceh.

Ayu Ningsih, Komisioner KPAI Aceh mengapresiasi langkah cepat Kejati Aceh. "Kita mengapresiasi kerja kejaksaan tinggi yang telah mengamankan pelaku KDRT setelah 6 tahun menjadi DPO," ucapnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (6/8/2022).

Ia mengatakan, KDRT merupakan permasalahan yang sulit untuk dipecahkan, salah satu penyebabnya adalah pelaku KDRT seringkali tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya merupakan sebuah tindak pidana atau pelaku KDRT menyadari bahwa yang dilakukannya merupakan suatu tindak pidana.

"Namun sering sekali pelaku mengabaikannya karena berlindung dibalik norma tertentu yang berlaku di masyarakat, sehingga menganggap tindak pidana KDRT yang terjadi adalah sebuah kewajaran dan merasa sebagai sebuah masalah yang bersifat pribadi. Tidak semua kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat ditangani secara tuntas karena korban lebih sering menutup-nutupi dengan berbagai alasan yang disebabkan oleh struktur budaya dan lingkungan," jelasnya.

Lanjutnya, Dia menjelaskan juga, tidak dapat dipungkiri, bahwa masalah kekerasan dalam rumah tangga bagi sebagian masyarakat masih dipandang sebagai hal yang tabu karena dianggap sebagai masalah internal keluarga, yang tidak layak diungkap ke muka umum. 

"Maka tidak heran, meski UU Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sudah ada sejak tahun 2004 namun kasus-kasus KDRT yang diproses secara hukum masih sangat minim dan berbanding terbalik dengan jumlah kasus KDRT yang terungkap ataupun kasus KDRT yang belum terungkap," ujarnya.

Dia menyebutkan, ada beberapa alasan yang menyebabkan korban KDRT enggan melapor antara lain karena ketergantungan ekonomi, memilih bertahan demi anak-anak, beranggapan KDRT merupakan hal yang lumrah terjadi dan berharap KDRT tidak terjadi lagi, takut mencoreng nama baik keluarga, takut menyandang status janda dan takut akan tekanan keluarga dan lingkungan yang menyalahkan korban.

"Penanganan kasus tindak pidana KDRT tidak hanya mengadili tersangka/pelaku saja, namun juga harus memikirkan hak-hak korban serta bagaimana pemulihannya. Berhasilnya Penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti factor hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, serta masyarakat dan budaya," ungkapnya.

Seharusnya pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga tidak hanya diberikan sanksi pidana penjara dan denda saja tetapi juga pidana tambahan berupa pembatasan gerak pelaku dan konseling.

Dirinya menghimbau agar semua pihak berani melaporkan setiap kekerasan yang dialami dalam bentuk apapun kepada perangkat desa, Lembaga layanan atau kepolisian. 

"Jangan menunggu hingga kasusnya berat dan lebih sulit untuk diselesaikan. Hal lainnya adalah catatkan pernikahan anda di Kantor Urusan Agama (KUA) agar bisa dilindungi oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda