Beranda / Berita / Aceh / Kompak Curi Motor, Pasutri di Langsa Diamankan Polisi

Kompak Curi Motor, Pasutri di Langsa Diamankan Polisi

Jum`at, 29 Juli 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi curi motor. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Langsa - Pasutri di Kota Langsa ditangkap polisi karena diduga telah mencuri sembilan sepada motor disejumlah lokasi. 

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan disembilan TKP di langsa dan Aceh Tamiang. Keduanya mencuri karena motif ekonomi.

Imam menjelaskan, bahwa kedua pelaku menggunakan modus yang hamper sama di setiap lokasi pencurian. 

Ia menyebutkan seperti di Birem Bayeuen, Aceh Timur, pelaku mendatangi korban RR dan meinjam motor untuk membeli nasi pada Sabtu (2/7/2022).

“Pelaku juga disebut memberikan kunci rumah kepada korban sebagai jaminan. Setelah berapa lama ditunggu, pelaku tidak mengembalikan motor korban hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polisi,” jelas Imam. 

Selain itu, Pasutri tersebut juga memimjam motor SRW yang beralamat di Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa (12/7/2022), awalknya pelaku meminta diantar ke bengkel dengan alasan motornya sedang diperbaiki.

Lalu, anak korban mengantar pelaku ke bengkel dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya dilokasi, pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput suaminya yang menunggu dirumah korban. 

Begitu pelaku tiba dirumah korban, korban sempat menanyakan keberadaan anaknya. Kemudian, pelaku menjawab anaknya dibengkel dan mereka ingin kesana lagi.

“Sampai dibuat laporan, pelaku belum mengembalikan motor korban,” sebutnya.

Bahkan dilokasi lain, kejadian serupa juga terjadi. Kala itu, kedua pelaku mendatangi Indekos milik RF di Kecamatan Langsa Kota pada Senin (18/7/2022). Keduanya menemui korban dengan alasan membeli sarapan. 

Korban menyerahkan sepeda motornya. Namun hingga laporan dibuat ke polisi, motor tidak kunjung dikembalikan ke korban.

Setelah menerima laporan, Personel Polres Langsa langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan menciduk kedua pelaku.

 “Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaannya keduanya mengaku telah mencuri di sembilan lokasi, yaitu 6 kali diwilayah hukum Polres Langsa dan 3 kali di Aceh Tamiang,” sebutnya.

Berdasarkan pengembangan kasus itu, polisi menciduk DA (48) warga Binjai, Sumatera Utara, yang diduga sebagai penadah.

DA mengaku motor yang dibeli pelaku dijual lagi ke L. “Sejauh iini total ada 3 orang yang diamankan, selanjutnya kita masih memeriksa ketiga pelaku,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda