Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Awak Kapal Perikanan Migran Asal Aceh Perlu Berserikat

Awak Kapal Perikanan Migran Asal Aceh Perlu Berserikat

Jum`at, 13 Februari 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Khairul Aman, seorang korban dugaan TPPO di sektor perikanan migran asal Aceh. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perlindungan dan lemahnya posisi tawar pekerja bagi awak kapal perikanan migran asal Aceh di tengah laut dinilai membuka ruang terjadinya praktik eksploitasi, bahkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Khairul Aman, seorang korban dugaan TPPO di sektor perikanan migran berharap agar para awak kapal membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja. Ia berbicara berdasarkan pengalaman pahitnya selama bekerja di kapal perikanan luar negeri.

“Selama dua tahun saya bekerja di kapal, saya tidak pernah menerima gaji. Yang dibayarkan hanya bonus, sementara gaji sama sekali tidak ada,” ujar Khairul Aman kepada media dialeksis.com, Jumat (13/2/2026).

Kharirul mengisahkan, awalnya ia tergiur tawaran kerja di kapal perikanan luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan kontrak kerja yang jelas. Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda.

Alih-alih menerima gaji tetap setiap bulan sebagaimana dijanjikan, ia hanya memperoleh bonus yang jumlahnya tidak menentu. Upah pokok yang menjadi haknya tidak pernah dibayarkan selama dua tahun masa kerja.

Menurutnya, situasi tersebut terjadi bukan hanya karena kelalaian perusahaan, tetapi juga karena lemahnya posisi pekerja migran di tengah laut. Awak kapal, kata dia, tidak memiliki akses komunikasi yang memadai dan tidak tahu harus mengadu ke mana ketika hak mereka dilanggar.

“Kalau ada serikat, setidaknya kami punya tempat mengadu ketika ada masalah saat bekerja di laut. Selama ini kami tidak tahu harus mengadu ke mana,” katanya.

Bekerja di tengah laut dengan durasi berbulan-bulan tanpa sandar membuat para awak kapal praktis terisolasi. Ketika terjadi pelanggaran kontrak, pemotongan upah sepihak, atau bahkan kekerasan, para pekerja tidak memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan.

Khairul Aman menilai keberadaan serikat pekerja akan sangat membantu, baik sebagai wadah advokasi maupun sebagai alat kontrol terhadap perusahaan perekrut dan pemilik kapal.

"Kalau kami berserikat, perusahaan juga tidak bisa semena-mena. Ada yang mengawasi dan memperjuangkan hak kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini banyak awak kapal yang hanya pasrah karena takut dipulangkan tanpa bayaran atau dimasukkan daftar hitam sehingga tidak bisa bekerja lagi.

Masalah, lanjut Khairul, sudah muncul sejak proses perekrutan. Ia menyoroti tidak adanya perwakilan resmi perusahaan perekrut atau manning agency di Aceh.

Akibatnya, calon pekerja berangkat tanpa pendampingan yang memadai dan minim informasi terkait kontrak kerja maupun hak-hak mereka.

“Di Aceh tidak ada perwakilan manning agency. Kami berangkat tanpa pendampingan yang jelas dan tidak paham hak kami sebagai pekerja,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat para calon awak kapal rentan terhadap praktik manipulasi kontrak, pemotongan biaya yang tidak transparan, hingga eksploitasi di negara tujuan.

Menurut Khairul, banyak pekerja hanya menandatangani dokumen tanpa benar-benar memahami isi kontrak, termasuk skema pembayaran gaji, jam kerja, asuransi, hingga mekanisme pengaduan.

Khairul berharap pengalaman yang dialaminya tidak terulang pada pekerja lain, khususnya generasi muda Aceh yang tertarik bekerja di sektor perikanan migran karena faktor ekonomi.

Ia mendorong agar para awak kapal perikanan migran asal Aceh mulai membangun kesadaran kolektif untuk membentuk serikat pekerja atau bergabung dengan organisasi buruh yang sudah ada di tingkat nasional.

“Kalau kami sendiri-sendiri, suara kami lemah. Tapi kalau bersatu, kami punya kekuatan untuk memperjuangkan hak,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap proses perekrutan awak kapal migran serta memastikan adanya edukasi hukum sebelum keberangkatan.

“Minimal kami tahu hak kami apa, kewajiban kami apa, dan harus mengadu ke mana kalau ada masalah,” tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI