Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Mendagri: Dana Kompensasi Rumah Korban Bencana Aceh-Sumatra Siap Cair Februari 2026

Mendagri: Dana Kompensasi Rumah Korban Bencana Aceh-Sumatra Siap Cair Februari 2026

Kamis, 05 Februari 2026 23:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan hunian sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di Sumut, Kamis (5/2/2026). [Foto: Kemendagri]


DIALEKSIS.COM | Medan - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, dana kompensasi kerusakan rumah bagi korban bencana di Sumatra telah tersedia di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyaluran dana kepada warga terdampak diperkirakan dimulai pada pekan kedua Februari 2026.

Hal itu disampaikan Mendagri Tito saat meresmikan hunian sementara bagi korban terdampak banjir dan longsor di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun dari pemerintah daerah oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sebanyak 88.930 unit rumah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengalami kerusakan akibat bencana. Ribuan rumah tersebut tersebar di 46 kabupaten/kota.

Menurut Tito Karnavian, pemerintah telah menetapkan besaran dana kompensasi kerusakan rumah yang berbeda sesuai tingkat kerusakan.

Untuk rumah rusak ringan, bantuan yang diberikan sebesar Rp15 juta per unit. Sementara, untuk kerusakan sedang, besaran bantuannya Rp30 juta.

Pemilik rumah dengan kerusakan berat diberikan dua opsi, yaitu menempati hunian sementara yang disediakan atau menerima tunjangan sewa sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga per bulan hingga rumah tetap selesai dibangun.

Opsi pembangunannya pun dapat dikerjakan oleh BNPB atau bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kategori rumah yang hilang diterjang banjir atau tertimbun longsor, sebanyak 1.750 unit, diperlakukan setara dengan rumah rusak berat.

Mendagri Tito mengungkapkan, masih ada kendala data yang menghambat proses penyaluran dana kompensasi kerusakan rumah ini. Sebanyak 5.852 unit rumah rusak dilaporkan secara gelondongan tanpa rincian tingkat kerusakan.

Menurutnya, data seperti itu harus diverifikasi ulang. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera membentuk tim khusus pendataan yang melibatkan BPBD dan Dinas Sosial untuk memvalidasi data warga terdampak.

Mendagri yang juga Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera menegaskan, pemerintah pusat tidak dapat mengeksekusi bantuan tanpa data yang lengkap dan akurat, mengingat dana kompensasi kerusakan rumah itu bersumber dari anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Keterlambatan pemerintah daerah dalam menyampaikan data yang valid berisiko menyebabkan warga terdampak terlewat dari daftar penerima bantuan.

Untuk memastikan keakuratan data, BPS juga dilibatkan dalam verifikasi lapangan guna mencegah data ganda dan salah sasaran.

Karena itu, Mendagri Tito menegaskan, anggaran bantuan telah siap dieksekusi oleh BNPB dan kementerian terkait.

Ia berharap, pemerintah daerah bergerak cepat, tertib, dan akuntabel agar seluruh warga terdampak dapat segera menerima dana kompensasi kerusakan rumah yang menjadi hak mereka. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI