Akreditasi Dayah Merupakan Jaminan Terhadap Publik
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi santri pesantren. [Foto: iStockphoto]
Dia mengungkapkan, sejauh ini baru Aceh yang memiliki sebuah lembaga yang melakukan proses Akreditasi terhadap Dayah/Pesantren yang khusus.
“Para pimpinan dayah dalam hal ini harus paham, proses akreditasi bukan proses rekomendasi hibah bagi pemerintah semata. Namun, akreditasi ini merupakan proses jaminan publik sebagai bahagian daripada penilaian terhadap kelayakan penyelenggaraan pendidikan Agama dalam hal ini Dayah,” harapnya.
Ia juga menyampaikan, dayah-dayah ini tidak hanya sekedar memperoleh peringkat akreditasi, tapi juga harus memperbaiki kualitas dan kuantitas yang terjadi di internal dayah itu sendiri.
“Jadi kita memberikan peluang kepada lembaga pendidikan Dayah untuk melakukan kompetensi kualitas di internal, sehingga benar-benar diperbaiki apa yang harus diperbaiki, dan apa yang harus dilaksanakan yang memang bisa menjamin hak warga dayah dalam hal ini santri terjamin proses ajar-mengajar mereka. Kita dalam proses penilaian itu dilakukan 8 standar, yakni Standar Misi, Standar Proses, Standar Kompetensi, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidikan, Standar Santri, Standar Alumni dan sebagainya,” pungkasnya. [ftr/bna]