Akreditasi Dayah Merupakan Jaminan Terhadap Publik
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi santri pesantren. [Foto: iStockphoto]
Dia menjelaskan, ketika asesmen lapangan, semua pembuktian borang yang ditelah diajukan dan diisi kepada MADA atau BADA itu harus bisa dibuktikan dengan baik dan benar sesuai dengan apa yang telah diajukan kepada BADA. “Dan akreditasi ini juga memiliki tingkatannya yaitu dari Level A+, A hingga D,” sebutnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sistem tingkatan tersebut di dayah bisa saja turun. “Misal dari A ke B, atau sebaliknya, peningkatan akreditasi dari B ke A,” jelasnya.
“Disistem akreditasi kita ada 3, pertama, akreditasi dayah baru atau belum mendapatkan akreditasi dayah sama sekali. Kedua Re-Akreditasi itu bisa dilakukan setelah 2 tahun di akreditasi oleh BADA dan Ketiga, monitoring dan sistem evaluasi peringkat. Nah, yang ketiga ini maksudnya dievaluasi dayah tersebut atau dimonitoring, mungkin dayah tersebut sudah tidak aktif lagi sistem ajar-mengajarnya sehingga daerah tersebut di evaluasi,” ungkapnya.
Selanjutnya » Ketika Dialeksis.com menanyakan ‘Jika ...