Akreditasi Dayah Merupakan Jaminan Terhadap Publik
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi santri pesantren. [Foto: iStockphoto]
Ketika Dialeksis.com menanyakan ‘Jika didalam dayah terdapat hal menyimpang, apakah dayah tersebut bisa dicabut (Akreditasi)?
Ia menjelaskan, hal tersebut memang belum dirumuskan oleh MADA. “Terkait hal tersebut kita belum dirumuskan, akan tetapi kita memiliki kewenangan untuk merumuskan peringkat-peringkat yang akan dievaluasi atau dicabut, mungkin salah satunya yang bisa dimasukkan yakni tindak kekerasan terhadap anak, atau pelaku pelecehan seksual terhadap santri. Kita tidak bisa mencabut izin operasional daripada dayah tersebut, itu kewenangannya ada di Kementerian Agama (Kemenag), namun kita bisa melakukan evaluasi peringkat terhadap dayah tersebut, misal terjadi tindak kekerasan terhadap anak yang tidak bisa ditolerir lagi,” jelasnya.
“Atau terjadi tindak pidana yang institusinya itu ranah kepolisian yang bisa mencoreng lembaga pendidikan Dayah. Nah itu bisa kita evaluasi terhadap peringkatnya,” tambahnya.
Dia menyebutkan, inti daripada Akreditasi pada dasarnya sebagai bentuk jaminan publik. “Dalam hal ini masyarakat juga bisa melaporkan jika adanya tindak kekerasan terhadap anaknya yang dititipkan kepada Dayah kepada MADA. Karena selama ini ada juga laporan-laporan yang masuk juga. Sehingga, kita bisa memberikan list warningnya. Kalau ada tindak pidana itukan masuk dalam ranah kepolisian, dan itu bukan ruangnya kita, akan tetapi jika memang sudah terbukti dan sudah ditindak, maka itu bisa dilakukan proses evaluasi,” jelasnya lagi lebih lanjut.
Selanjutnya » Dia mengungkapkan, sejauh ini baru Aceh ...