Agus Salim Menang Praperadilan di PN Calang, Polres Aceh Jaya Diminta Kembalikan Barang yang Disita
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Kuasa hukum Agus Salim. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Agus Salim, seorang warga Desa Peulawi Kecamatan Bayem Bayeun Kabupaten Aceh Timur harus menghadapi proses hukum. Agus Salim dilaporkan oleh Cut Julita ke Polda Aceh dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan.
Karena tempat kejadiannya berda di Aceh Jaya, maka Polda Aceh melimpahkan berkas perkara tersebut ke Polres Aceh Jaya.
Agus Salim merupakan pemegang perjanjian gadai satu unit mobil dum truk milik Idral Veda senilai Rp 100 Juta, mobil dum truk tersebut adalah milik Idral Veda bersama mantan isterinya Cut Julita.
Idral Veda sampai perkara dugaan tindak pidana ini dilaporkan oleh Cut Julita mantan isterinya kepada Kepolisian belum melakukan penebusan gadai tersebut kepada Agus Salim.
Polres Aceh Jaya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara itu dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti mobil dum truk dan surat-suratnya lainya yang dikuasai Agus Salim di wilayah hukum Kota Langsa.
Setelah melihat dan mempelajari tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Aceh Jaya tidak sesuai KUHAP sebagaimana laporan tindak pidana Cut Julita terhadap Agus Salim, maka kuasa hukum Agus Salim. Haspan Yusuf Ritonga SH MH, Erlizar Rusli SH MH, Rahmad Hidayat SH MH dan Mansari SH MH mengajukan gugatan Pra-Peradilan terhadap Polres Aceh Jaya ke Pengadilan Negeri Calang dengan perkara No 1/Pid.Pra/2022/ PN Cag.
Nadia Yurisa Adila SH MH selaku hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut memutuskan bahwa proses dan tahapan penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan Polres Aceh Jaya terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Agus Salim cacat formil.
Sehingga penyitaan barang bukti yang dikuasai oleh Agus Salim berdasarkan laporan Cut Julita mengenai dugaan tindak pidana penggelapan haruslah dikembalikan kepada Agus Salim selaku pemohon dengan amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Calang tanggal 26 September 2022 sekitar pukul 14.30 WIB .
Adapun putusan yang dibacakan oleh hakim ialah sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Peraperadilan Pemohon untuk sebagian
- Menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polres Aceh Jaya atas diri Agus Salim adalah tidak sah terhadap barang-barang sebagai berikut:
a. 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana;
b. 1 (satu) Lembar STNK Asli Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana;
c. 1 (satu) Lembar Kwitansi Gadai Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana tanggal 16 Juni 2021;
d. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Pembelian Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama IDRAL VEDA/ CUT JULITA tanggal 17 Januari 2019;
e. 1 (satu) Lembar Surat Delivery Order (DO) Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama IDRAL VEDA/ CUT JULITA;
- Memerintahkan untuk segera mengembalikan barang-barang Agus Salim yang disita Polres Aceh Jaya.(Akh)