Beranda / Berita / Aceh / Satreskrim Polres Aceh Jaya Tangkap Tiga Pemain Judi, 69B Chip Ikut Disita

Satreskrim Polres Aceh Jaya Tangkap Tiga Pemain Judi, 69B Chip Ikut Disita

Sabtu, 03 September 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Humas Polda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Calang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya kembali menangkap 27 pemain judi chip Higgs Domino di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Jaya.

"Sedikitnya ada 27 pemain judi yang kita amankan selama 19-31 Agustus 2022. Namun, yang ditahan hanya tiga orang karena nemenuhi unsur dan bukti. Sisanya kita lakukan pembinaan dan dilepaskan," ungkap Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono dalam rilisnya yang diterima Dialeksis.com, (3/9).

Yudi menjelaskan, ke tiga orang yang ditahan tersebut adalah RG (23), M (24), dan WW (31). Barang bukti yang ikut di amankan adalah uang tunai Rp3.320.100 sejumlah handphone yang digunakan bermain judi, dan chip Higgs Domino sebanyak 69B.

Mereka akan dijerat dengan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman paling banyak 45 kali cambuk dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Dalam kesempatan itu, Yudi mengimbau kepada masyarakat Aceh Jaya agar tidak ikut serta dalam perbuatan judi baik online maupun abstrak.

"Semoga seluruh masyarakat Aceh Jaya bersih dari judi. Bekerjalah secara baik, itu lebih bagus untuk keluarga dibandingkan dengan mengharapkan hasil keuntungan dari judi," harap Yudi. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda