Beranda / Berita / Aceh / Ada Kepala Desa Kebal Hukum di Aceh Selatan

Ada Kepala Desa Kebal Hukum di Aceh Selatan

Selasa, 19 Februari 2019 22:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Yunardi

Tampak salah satu bangunan rabat beton di Gampong Air Sialang Hulu Samadua terkesan dikerjakan asal jadi. Dialeksis - Yunardi



DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Sejumlah Kepala Desa yang di duga korupsi sampai hari ini tidak di proses secara hukum, padahal para pimpinan desa tersebut di duga kuat telah melakukan penyelewengan dana anggaran desa.

Misalnya beberapa oknum kepala desa baik Desa Ujung Padang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan, maupun Kepala Desa Jambo Dalem Bakongan dan Kepala Desa Air Sialang Hulu Samadua diduga selewengkan dana desa.

Kepala desa Ujung Padang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2015 hingga tahun 2017 hingga ratusan juta rupiah.

Oknum kepala desa Ujung Padang Kecamatan Sawang berinisial H-M-S diduga melakukan penyelewengan dana desa dengan modus pengadaan fiktif pengelembungan harga material bangunan dan pada sejumlah proyek dan keramik mesjid yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Ironisnya lagi persoalan ini sudah dilaporkan masyarakat ke pemerintah daerah sejak beberapa tahun yang lalu namun hingga saat ini belum ada kejelasan laporan tersebut, termasuk hal ini sudah ditangani oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan,dan hal ini juga sudah diserahkan kepada pihak Kajari Tapaktuan

"Padahal dugaan penyelewengan anggaran dana desa alokasi tahun 2015 sampai 2017 yang dianggap dalam pengalokasiannya dinilai tidak transparan seperti pembangunan kantor desa dan pembelian keramik masjid pembangunan rabat beton dan pengadaan fiktif lain nya," sebut Muhammad Nazir.

Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan mengakui pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kerugian negara akibat ulah oknum kepala desa tersebut yang diduga mencapai ratusan juta dari sejumlah proyek yang dikerjakan di desa.  

Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, Rasyidin menyebutkan terkait penemuan kasus ini pihak inspektorat sedang melakukan kordinasi dengan pihak kejaksan untuk mindaklanjuti dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara di taksir mencapai Rp400.000.000.

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Munif ,SH.MH membenarkan bahwa ada penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi oknum kepala desa ujung padang kerugian negara mencapai Rp500.000.000.

Kasus korupsi tersebut sudah di tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus korupsi tersebut sudah ditangani oleh jaksa tindak pidana kusus kejaksaan negeri Aceh Selatan kasus korupsi oknum kepala desa ini dikenakan pasal 2 dan 3 undang undang mengenai tindak pidana korupsi apabila kepala desa tersebut mengembalikan uang hasil dari korupsi namun tidak serta merta menghilangkan unsur pidana nya. (yun).

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda