Aceh Dianugerahi Dua Ekosistem Pantai: Mangrove dan Rawa Tripa
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
TM Zulfikar. [Foto: Istimewa]
Lanjutnya, dia mengatakan, Mangrove ini juga bisa menahan ombak tsunami, tumbuhan ini bisa mengurangi efek ombak yang menerjang.
Menurutnya, wilayah Mangrove ini harus dijadikan kawasan lindung dan harus diperluas jangkauan kawasannya. Dengan tujuan agar terhindarnya illegal logging.
“Wilayah mangrove harus menjadi kawasan lindung, dengan bertujuan supaya tidak terjadinya hal seperti penebangan liar, alih fungsi, dan sebagainya. Hal ini harus ditetapkan dalam undang-undang ataupun Qanun,” tuturnya.
Salah satu cara lain, katanya, harus ada aturan kuat selain ditetapkan dalam UU. Misalnya seperti Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati/Walikota (Perbub/Perwal) yang mengatur kawasan ekosistem Hutan Mangrove.
“Jika ada UU dan Pergub/Perbup/Perwal maka tidak sembarangan lagi orang menebang ataupun merusak ekosistem kawasan Hutan Mangrove, sehingga ekosistem tetap terjaga. Tinggal kesadaran masyarakat agar paham dan mengertinya pentingnya kawasan hutan tersebut,” pungkasnya. [ftr/bna]
- Perpres tak Dihormati, Pengungsi dari Luar Negeri tak Terlindungi
- Kaji Banding ke Biro PBJ Setda Aceh, PBJ Jawa Barat Beri Apresiasi
- Kadisbudpar Aceh: Pelaku Usaha Harus Berkolaborasi dan Kembangkan Bisnis Secara Online
- Ratusan Pengungsi Rohingya Kecamatan Muara Batu Dipindahkan ke Kantor Bupati Aceh Utara