Abiya Anwar Temui Direktur PD Pontren Kemenag RI, Ungkap Persoalan Dayah Aceh
Font: Ukuran: - +
Pimpinan Pesantren Darul Munawwarah Pidie Jaya, Abiya Tgk H Anwar Usman. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pimpinan Pesantren Darul Munawwarah Pidie Jaya, Abiya Tgk H Anwar Usman lakukan audiensi dengan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama RI, Dr H Waryono Abdul Ghafur MPd.
Audiensi itu berlangsung di Kantor Kemenag RI, Jakarta, Kamis (29/7/2022) membahas hal-hal penting yang saat ini dihadapi pesantren-pesantren di Aceh.
Sebagaimana diwartakan theacehpost.com, Abiya Anwar mengatakan, sejak berlakunya Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), proses konversi dari bank konvesional ke bank syariah yang tidak matang itu meninggalkan dampak dan persoalan yang belum ditangani petinggi.
Semisal, kata dia, seperti bantuan Kemenag RI melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang saat ini pencairan dananya masih dilakukan lewat bank konvensional. Sementara di Aceh tidak ada lagi bank konvensional yang beroperasi sehingga mengakibatkan masyarakat Aceh kesusahan mencairkan dana.
“Saya harap agar Kemenag dapat mengeluarkan kebijakan khusus untuk Aceh, sebagai solusi atas persoalan tersebut. Apakah kebijakan itu berupa penyaluran via BSI atau solusi alternatif lainnya,” ujarnya.
Di samping itu, berkaitan dengan beasiswa bagi guru Ma’had Aly, Abiya Anwar juga menyinggu terkait kesungguhan dan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Ma’had Aly yang setara serta semartabat dengan lembaga pendidikan tinggi keagamaan lainnya.
Abiya Anwar melanjutkan, kesungguhan dari komitmen itu bisa diimplementasikan lewat peningkatan SDM guru Ma’had Aly melalui penyediaan dana beasiswa. Hal ini cukup beralasan mengingat posisi Ma’had Aly memiliki legalitas yang sangat kuat dan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.
Di sisi lain, mengenai akselerasi pengembangan Ma’had Aly, Abiya Anwar meminta Kemenag RI segera mempercepat akselerasi pengembangan Ma’had Aly, diantaranya berkaitan dengan regulasi, kompetensi dan afirmasi serta penjaminan mutu kelembagaan.
“Kami mohon kepada direktur dengan tim resmi Kemenag yang telah dibentuk bisa membantu mempercepat hal tersebut,” sebutnya.
Sementara itu, mengenai rekognisi syahadah pesantren salafiyah non mu’adalah, Abiya Anwar meminta Kemenag untuk mengakui ijazah pesantren salafiyah yang tidak menerapkan satuan pendidikan muadalah atau sistem pendidikan formal yang diselenggarakan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
“Syahadah pesantren salafiyah juga membutuhkan rekognisi yang mesti diatur lewat regulasi turunan. Sebab UU Pesantren secara jelas telah memberikan jaminan terhadap keberadaan pesantren secara umum tanpa membeda-bedakan sistem pendidikan yang dijalankannya,” pungkasnya.(theacehpost)